Pedoman Tangerang - Pemprov DKI Jakarta tengah memberlakukan aturan ganjil genap pada 28 Maret 2022.
Aturan ganjil genap, 28 Maret 2022 bertujuan untuk mengurai kemacetan yang kerap kali terjadi di DKI Jakarta.
Ganjil genap di Jakarta, pada Senin 28 Maret 2022, dimulai pada pukul 06.00 WIB sampai pukul 10.00 WIB yang kemudian dilanjutkan kembali pada pukul 16.00 WIB sampai pukul 21.00 WIB.
Baca Juga: Viral, Wanita Izinkan Suami Nikah Lagi, Diantar Hingga ke KUA
Baca Juga: Viral Pria Tanpa Busana Kendarai Motor Ternyata Oknum Polisi
Jika kendaraan tersebut nekad melintas maka bersiap-siap tilang manual ataupun ETLE akan siap menanti para pengendara.
Adapun ruas jalan yang memberlakukan sistem ganjil genap adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Viral, Video Pria Naik Kendaraan Tanpa Busana di Bali Buat Geger Warganet
Baca Juga: Info Link Dea OnlyFans: Viral di Twitter, Tiktok dan Instagram Diburu Warganet