Pedoman Tangerang - Jadwal pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM), untuk DKI Jakarta, 27 Maret 2022.
Layanan SIM Keliling Pores DKI Jakarta hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM baru.
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Wilayah Kota Tangerang Selatan, Hari Ini 27 Maret 2022
Layangan SIM keliling DKI Jakarta 27 Maret 2022 berada di beberapa lokasi:
- Jalan Raden Intan, Jakarta Timur, jam pelayanan 08.00-12.00 WIB.
- Dijalan Pinang, depan BJB Kebon Jeruk, jam pelayanan 08.00-12.00 WIB.
Adapun syarat untuk melakukan perpanjangan SIM A maupun SIM C sebagai berikut:
- Melampirkan dokumen KTP dan SIM, baik fotocopy maupun asli.