Pedoman Tangerang - Pemprov DKI Jakarta memberlakukan aturan ganjil genap bagi pengemudi kendaraan roda 4, di beberapa ruas jalan, pada Kamis 24 Maret 2022.
Pada hari ini, Kamis 24 Maret 2022 ini, hanya mobil pelat nomor Genap saja yang dapat melintas dibeberapa ruas jalan yang ditetapkan sebagai kawasan ganjil genap.
Jika kendaraan tersebut nekad melintas maka bersiap-siap tilang manual ataupun ETLE akan siap menanti para pengendara.
Baca Juga: Daftar di cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek dan Dapatkan Bantuan Rp3 Juta Bansos PKH
Dilansir dari TMC Polda Metro Jaya, berikut ini beberapa ruas jalan yang memberlakukan aturan ganjil genap, pada 24 Maret 2022.
1. Jalan Sisingamangaraja
2. Jalan MT Haryono
3. Jalan Gatot Subroto
4. Jalan Letjen S Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto