Terkait Kericuhan Ormas PP dan FBR di Tangerang, Polisi Temukan 3 Tersangka Positif Narkoba

- 8 Desember 2021, 09:45 WIB
Gambar Ilustrasi: Dua Ormas bentrok di Tangerang
Gambar Ilustrasi: Dua Ormas bentrok di Tangerang /Jurnal Soreang/Yusup Soreang/PMJ News

Atas perbuatannya, para tersangka akan dikenakan dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang yang dilakukan secara bersama-sama atau pengeroyokan.

Serta ada juga yang dikenakan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam.***

Halaman:

Editor: R. Adi Surya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah