Atas perbuatannya, para tersangka akan dikenakan dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang yang dilakukan secara bersama-sama atau pengeroyokan.
Serta ada juga yang dikenakan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam.***
Atas perbuatannya, para tersangka akan dikenakan dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang yang dilakukan secara bersama-sama atau pengeroyokan.
Serta ada juga yang dikenakan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam.***
Editor: R. Adi Surya