13 Ruas Jalan Ganjil Genap Plus 3 Akses Masuk Tempat Wisata Mulai 25 Oktober di Jakarta Cek Disini

- 23 Oktober 2021, 23:53 WIB
13 Ruas Jalan Ganjil Genap Plus 3 Akses Masuk Tempat Wisata Mulai 25 Oktober di Jakarta Cek Disini
13 Ruas Jalan Ganjil Genap Plus 3 Akses Masuk Tempat Wisata Mulai 25 Oktober di Jakarta Cek Disini /TMC Polda MetroJaya

Pedoman Tangerang – Pemerintah Daerah DKI Jakarta akan kembali melakukan kebijakan Ganjil Genap Kendaraan di 13 ruas jalan ibukota seperti sebelum pandemi Covid-19.

Selain 13 jalur itu Pemda DKI Jakarta juga akan menambah sebanyak 3 jalur yang menjadi akses menuju tempat wisata utama di DKI Jakarta yaitu Ancol, Ragunan dan TMII pada akhir pekan.

Kebijakan ini akan berlaku pada 25 Oktober hingga 1 November 2021 untuk 13 Jalur dan 3 Jalur Wisata pada 29 hingga 31 Oktober 2021.

Baca Juga: Kenapa Mustafa Kemal Ataturk Akan Dijadikan Nama Jalan di Jakarta, Ini Dia Alasan Sebenarnya!

Adapun jam berlaku mulai pukul 06.00 -10.00 dan 16.00-21.00 Senin –Jumat tidak berlaku hari libur.

Sementara ganjil genap tiga lokasi wisata berlaku dari Jumat 12.00 hingga Minggu pukul 18.00.

Keputusan itu sesuai dengan peraturan SK Kadishub No. 477 / 2021 yang kami kutip dari akun twitter resmi pemda @DKIJakarta.

Baca Juga: Kenapa Mustafa Kemal Ataturk Akan Dijadikan Nama Jalan di Jakarta, Ini Dia Alasan Sebenarnya!

13 Ruas Jalan Ganjil Genap Jakarta tersebut antara lain :

  1. Jalan MH Thamrin
  2. Jalan Jenderal Sudirman
  3. Jalan Sisingamangaraja
  4. Jalan Panglima Polim
  5. Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun hingga Simoang TB Simatupang
  6. Jalan Tomang Raya
  7. Jalan Letjen S Parman dari simpang Tomang
  8. Jalan Gatot Subroto
  9. Jalan MT Haryono
  10. Jalan HR Rasuna Said
  11. Jalan DI Panjaitan
  12. Jalan Jend A Yani dari Simpang Bekasi Timur Raya sampai Perintis Kemerdekaan
  13. Jalan Gunung Sahari

Adapun 3 Jalan Ganjil Genap Akses Wisata antara Lain

Halaman:

Editor: Rahman Sugidiyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x