Pedoman Tangerang – Pemerintah Daerah DKI Jakarta akan kembali melakukan kebijakan Ganjil Genap Kendaraan di 13 ruas jalan ibukota seperti sebelum pandemi Covid-19.
Selain 13 jalur itu Pemda DKI Jakarta juga akan menambah sebanyak 3 jalur yang menjadi akses menuju tempat wisata utama di DKI Jakarta yaitu Ancol, Ragunan dan TMII pada akhir pekan.
Kebijakan ini akan berlaku pada 25 Oktober hingga 1 November 2021 untuk 13 Jalur dan 3 Jalur Wisata pada 29 hingga 31 Oktober 2021.
Baca Juga: Kenapa Mustafa Kemal Ataturk Akan Dijadikan Nama Jalan di Jakarta, Ini Dia Alasan Sebenarnya!
Adapun jam berlaku mulai pukul 06.00 -10.00 dan 16.00-21.00 Senin –Jumat tidak berlaku hari libur.
Sementara ganjil genap tiga lokasi wisata berlaku dari Jumat 12.00 hingga Minggu pukul 18.00.
Keputusan itu sesuai dengan peraturan SK Kadishub No. 477 / 2021 yang kami kutip dari akun twitter resmi pemda @DKIJakarta.
Baca Juga: Kenapa Mustafa Kemal Ataturk Akan Dijadikan Nama Jalan di Jakarta, Ini Dia Alasan Sebenarnya!
13 Ruas Jalan Ganjil Genap Jakarta tersebut antara lain :
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun hingga Simoang TB Simatupang
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Letjen S Parman dari simpang Tomang
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan DI Panjaitan
- Jalan Jend A Yani dari Simpang Bekasi Timur Raya sampai Perintis Kemerdekaan
- Jalan Gunung Sahari
Adapun 3 Jalan Ganjil Genap Akses Wisata antara Lain