Bukannya Jadi Panutan, Mantan Kades Sukoharjo malah Peras Warganya hingga Rp5 Miliar

- 12 Agustus 2021, 10:21 WIB
Ilustrasi penipuan
Ilustrasi penipuan /Pixabay.com/

Wahyu menjelaskan, tersangka menjanjikan bisa memasukkan para korban menjadi PNS dalam waktu satu tahun dengan membayar sejumlah uang.

Di antara lain di Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Agama (Kemenag), dan berbagai tempat lainnya.

"Yang bersangkutan pernah menjadi Kepala Desa di Magetan, Jawa Timur. Berbekal itu, pelaku mengaku memiliki koneksi sampai di pusat, ini yang disebarkan kepada masyarakat yang ingin menjadi PNS," tuturnya.

Baca Juga: PRIMBON: Prediksi Peruntungan dan Nasib di Tahun 1955 Saka 2021-2022

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dan atau Barang Siapa dengan maksud Untuk Menguntungkan Diri Sendiri atau Orang Lain.

Ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.***

Halaman:

Editor: R. Adi Surya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah