Pedoman Tangerang - Aksi mantan Kepala Desa ini tidak terpuji, bukannya menjadi panutan, JS (52) malah menipu warga dengan iming-iming jadi pengawai PNS.
Mendengar aduan adanya penipuan yang merugikan orang banyak, Polres Sukoharjo, Jawa Tengah langsung menangkap mantan kepala desa terkait kasus penipuan dan penggelapan uang.
JS diketahui telah melakukan aksi kejinya sejak tahun 2018.
Baca Juga: Anggota Ormas Pemalak Kafe Milik Ucok Baba Diringkus Polisi
Telah banyak orang telah menjadi korbannya, dari aksinya ini pelaku meraup uang senilai Rp5,181 miliar dari hasil kerja haramnya.
"Tersangka mantan kepala desa, dia menjanjikan kepada korbannya di sekitar Sukoharjo dan Karanganyar bisa memasukkan sebagai PNS melalui jalur partai politik atau jalur khusus," jelas AKBP Wahyu seperti dikutip dari siaran Polri TV, Rabu, 11 Agustus 2021.
"Setiap korbannya dimintai sejumlah uang. Sampai kasus ini diungkap, korban yang sudah terdata sekitar 50 orang lebih. Dengan jumlah uang yang sudah masuk sekitar Rp5 miliar lebih," sambungnya.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Pembakaran Bengkel di Tangerang