Berhasil Turunkan Kasus di Jakarta, Anies Minta Masyarakat Tetap Jaga Prokes

- 27 Juli 2021, 16:59 WIB
Gubernur DKI Jakarta berhasil menurunkan jumlah kasus Covid di Jakarta, ia pun meminta masyarakat tetap menjaga protokol kesehatan.
Gubernur DKI Jakarta berhasil menurunkan jumlah kasus Covid di Jakarta, ia pun meminta masyarakat tetap menjaga protokol kesehatan. /Foto: Instagram @aniesbaswedan.

Pedoman Tangerang - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengucapkan syukur dengan turunnya jumlah kasus Covid-19 di Jakarta. Meski begitu, ia meminta masyarakat tetap waspada terhadap penularan COVID-19 sembari mematuhi protokol kesehatan (Prokes).

Anies menuturkan, turunnya jumlah kasus aktif harus dipertahankan hingga virus ini benar-benar terkendali dan penularan berhenti di Jakarta.

Caranya, kata dia, masyarakat mempertahankan pula protokol kesehatan yang berlaku saat ini. Anis pun mengajak masyarakat agar optimis kasus ini meredam.

"Jangan pesimis, kita bisa bersama-sama mulai menurunkan tingkat kegawatan situasi. Oleh karena itu, tetap waspada dan jangan lengah, selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan," kata Anies dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 27 Juli 2021.

Baca Juga: Anies Tanggapi Meme Makan Sisa Waktu 9 Menit 8 Detik

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saat ini sedang menerapkan kebijakan PPKM yang disesuaikan sebagai kelanjutan dari PPKM Darurat sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Corona Virus Desease di Wilayah Jawa dan Bali.

Sejak 26 Juli, Anies telah mengeluarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 938 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Desease 2019.

Anies mengatakan Kepgub ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Desease 2019.

Kepgub ini memiliki ketentuan aturan yang sebagian besar sama seperti periode PPKM sebelumnya, namun ada beberapa aturan yang baru seperti operasional PKL, pasar, pusat perbelanjaan serta dine-in di rumah makan.

Halaman:

Editor: Alfin Pulungan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah