Dikhawatirkan Rentan Terkena Virus, Lansia dan Balita di Depok Dilarang Masuk Mall

- 29 Juni 2021, 21:00 WIB
Di Depok Orang Tua dilarang masuk Mall
Di Depok Orang Tua dilarang masuk Mall /pxhere/

Pedoman Tangerang - Guna mencegah penyebaran virus dikalangan lansia dan anak, Pemerintah  Kota Depok Jawa Barat melarang anak di bawah usia 5 tahun, ibu hamil dan lanjut usia (Lansia)  masuk ke area pusat perbelanjaan atau mall.

"Pusat Perbelanjaan atau mall, supermarket, minimarket, beroperasi juga di batasai beroperasi, yaitu sampai dengan pukul 19.00 WIB, dengan kapasitas 30 persen," kata Ketua Satgas Penanganan COVDI-19 Kota Depok Mohammad Idris dalam keterangannya, dikutip Pedoman Tangerang dari Antara pada Selasa, 29 Juni 2021.

Larangan tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Nomor 443/263/Kpts/Dinkes/Huk/2021 tertanggal 28 Juni 2021 tentang Perpanjangan Kedelapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara Proporsional Pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) untuk Pencegahan, Penanganan, dan Pengendalian Corona melalui Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang kedelapan.

Baca Juga: Pemerintah Kabupaten Tangerang Targetkan 3 Juta Warga Sudah Divaksin

Kebijakan tersebut berlaku selama satupekan, terhitung mulai 29 Juni hingga 5 Juli 2021.

Berdasarkan rilis dari Bersatu Lawan COVID-19 (BLC) Satgas Pusat tanggal 29 Juni 2021, setelah 22 minggu Kota Depok berada di zona risiko sedang (orange), dalam minggu ini Kota Depok bersama 9 kabupaten/kota lainnya di Jawa Barat kembali masuk ke dalam kategori daerah dengan zona risiko tinggi
atau zona merah, dengan score 1,8.

Baca Juga: Anis: Program Pemulihan Ekonomi Belum Sentuh 64 juta UMKM Secara Maksimal

Untuk itu Mohammad Idris yang juga Wali Kota Depok mengingatkan kepada masyarakat untuk tetap menjaga protokol kesehatan dengan ketat, yaitu memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak dengan tidak berkerumun.***

Editor: R. Adi Surya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah