Setelah pelaku melakukan pembakaran, pelaku langsung melarikan diri dan diringkus di daerah Cibaliyung, Banten.
"Kami telah menangkap tersangka yang melakukan pembakaran di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat," kata Dwi Harsono yang dikutip Pedoman Tangerang dari PMJ News pada Sabtu, 12 Juni 2021.
Baca Juga: Gus AMI: NU Penopang Indonesia di Tengah Pandemi
Kami telah menangkap tersangka yang membakarnya di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat,” tutur Joko.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 355 KUHP dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.***