Terbakar Api Cemburu, Seorang Pria Membakar Tetangganya Sendiri

- 12 Juni 2021, 13:25 WIB
Ilustrasi pembakaran.
Ilustrasi pembakaran. /Pixabay/955169/

Setelah pelaku melakukan pembakaran, pelaku langsung melarikan diri dan diringkus di daerah Cibaliyung, Banten.

"Kami telah menangkap tersangka yang melakukan pembakaran di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat," kata Dwi Harsono yang dikutip Pedoman Tangerang dari PMJ News pada Sabtu, 12 Juni 2021.

Baca Juga: Gus AMI: NU Penopang Indonesia di Tengah Pandemi

Kami telah menangkap tersangka yang membakarnya di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat,” tutur Joko.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 355 KUHP dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: R. Adi Surya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah