12-16 Mei Seluruh Mal dan Tempat Wisata di Daerah Zona Merah Jakarta Ditutup

- 11 Mei 2021, 16:40 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. /Facebook.com/Anies Baswedan


Pedoman Tangerang - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswesdan melarang operasional pusat perbelanjaan atau mal yang berada di zona merah, pada tanggal 12 hingga 16 Mei 2021 guna mencegah penularan Covid-19.

Hal itu tertuang dalam Seruan Gubernur (Sergub) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengendalian Aktivitas Masyarakat Dalam Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Pada Masa Libur Idulfitri 1442 H/2021.

"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyerukan kepada setiap orang yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta mulai dari tanggal 12 Mei 2021 sampai 16 Mei agar meningkatkan aktivitas pencegahan penyebaran Covid-19," bunyi isi Sergub tersebut dikutip, Selasa 11 Mei 2021.

Baca Juga: Anies Baswedan dan Kepala Daerah Se-Jabodetabek Larang Ziarah Kubur Selama Lebaran

Dalam Sergub poin keempat, Anies menyebutkan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab pusat perbelanjaan/mal, warung makan, rumah makan, kafe, restoran dan bioskop untuk menerapkan batas jam operasional sampai pukul 21.00 WIB, termasuk membatasi pengunjung 50 persen dari total kapasitas.

Anis Baswedan meminta kebijakan penghentian kegiatan sementara di zona merah juga diberlakukan untuk sektor tempat wisata selama masa Hari Raya Idulfitri.

"Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab kawasan wisata/tempat rekreasi untuk menerapkan batasan jam operasional paling lama sampai dengan pukul 21.00 WIB dan membatasi jumlah pengunjung paling banyak 30 persen dari total kapasitas, kecuali terhadap lokasi zona merah dan oranye aktivitas untuk sementara dihentikan," tandas Sergub itu.***

Editor: Alfin Pulungan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x