Pedoman Tangerang - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melarang warga ziarah kubur pada 12-16 Mei 2021.
Larangan tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengendalian Aktivitas Masyarakat Dalam Pencegahan Penyebaran Covid-19 pada Masa Libur Idulfitri 1442 H/2021 M.
Kegiatan ziarah kubur ditiadakan mulai tanggal 12 Mei sampai dengan Minggu 16 Mei 2021," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Senin, 10 Mei 2021.
Baca Juga: Joe Biden Berlakukan Kembali Perlindungan Terhadap Kaum LGBT
Larangan juga berlaku di Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Kesepakatan ini diambil usai Anies menggelar rapat dengan kepala daerah se-Jabodetabek.
"Seluruh pemakaman di Jabodetabek akan ditutup dari pengunjung untuk ziarah tetapi kegiatan untuk pemakaman sediri berjalan di tempat-tempat pemakaman itu, nanti diatur oleh dinas yang mengelola pemakaman," ucap Anies.
Himbauan juga melarang kegiatan takbiran keliling. Kegiatan takbir hanya diperbolehkan secara virtual
Baca Juga: Selama 4 Hari Operasi Ketupat, Polda Banten Putar Balik Ribuan Kendaraan
"Boleh juga dilaksanakan di masjid setempat namun dengan kapasitas 10 persen, maksimal," tegas dia.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini juga meminta penyalur zakat tidak mengumpulkan penerima dalam satu tempat. Zakat bisa dibagikan secara door to door.