50 Persen ASN Pemprov DKI Jakarta WFH Mulai Hari Ini, Akibat Polusi Udara Memburuk

21 Agustus 2023, 18:41 WIB
Tekan Polusi Udara, ASN DKI Jakarta WFH 50% Mulai Hari Ini /instagram - @pakindro/

Pedoman Tangerang - Guna menekan polusi udara di ibu kota, kebijakan WFH mulai diterapkan hari ini, pada Senin, 21 Agustus 2023 sampai 21 Oktober 2023 mendatang, tepatnya selama 2 bulan.

Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi, uji coba menerapkan kebijakan work from home (WFH) 50 persen bagi ASN yang diberlakukan di Jakarta. Akibat dari dampak polusi udara yang kian memburuk serta merugikan.

Berdasarkan keterangan Plt. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko, uji coba kebijakan WFH ASN ini ditujukan untuk ASN dengan fungsi staf atau pendukung.

Baca Juga: 4 Jenis Penyakit Jantung yang Dipicu Oleh Polusi Udara, Simak Ulasannya

"Pelaksanaan uji coba WFH dilaksanakan dengan persentase kehadiran 50 persen di wilayah Pemprov DKI Jakarta, berlaku pada 21 Agustus hingga 21 Oktober 2023," tutur Sigit pada keterangan tertulis yang dirilis pada Jumat, 18 Agustus 2023.

“Uji coba WFH tersebut untuk ASN yang melaksanakan fungsi staf atau pendukung,” tuturnya lagi.

Baca Juga: Inilah Sosok Antonius Kosasih Dirut PT Taspen yang Disebut Kelola Dana Pensiun PSN untuk Pilpres

Tetapi, Sigit mengungkapkan ada pengecualian dalam penerapan kebijakan bagi ASN yang bertanggung jawab terhadap fungsi pelayanan langsung untuk masyarakat.

"Misalnya seperti RSUD (Rumah Sakit Umum Daerah), Puskesmas, Satpol PP, Dinas Penanggulangan Kebakaran serta Penyelamatan, Dinas Perhubungan, sampai pelayanan tingkat kelurahan," tutur Sigit.

Pemprov DKI Jakarta ingin meyakinkan bahwa pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu ketika masa uji coba.

Baca Juga: Nonton dan Download My Lovely Liar Episode 7, Sub Indo Kualitas Full HD Gratis Ada Di Sini

"Jajaran Pemprov DKI Jakarta tetap berupaya memberikan pelayanan kepada masyarakat secara optimal,” tutur sigit.

Kemudian kebijakan work from home (WFH) tidak diterapkan bagi ASN yang bertugas di sektor pelayanan publik.

“Kami memastikan bahwa penerapan WFH tidak berakibat pada pelayanan publik serta pekerjaan tetap dilaksanakan sebagaimana mestinya," tuturnya lagi.

Heru Budi terkait Mekanisme WFH 50 Persen

Sebelumnya Pj Gubernur DKI Heru Budi sudah mengungkapkan bagaimana mekanisme serta pengawasan pada kebijakan WFH untuk 50 persen ASN DKI Jakarta.

Selama dua bulan, kebijakan ini mengikat semua lembaga pemerintah daerah (pemda) di Jabodetabek.

"Mekanismenya surat edaran dari Pak Sekda, WFH dilaksanakan oleh Pemda DKI 21 Agustus hingga 21 Oktober serta diikuti oleh pemda-pemda se-Jabodetabek," tutur Heru, di Hutan Kota Penjaringan, Jakarta Utara, pada Minggu, 20 Agustus 2023.

Dengan demikian, diberlakukannya aturan bekerja dirumah dengan kehadiran 50 persen selama dua bulan sejatinya hanya untuk ASN DKI.

Tetapi penerapan kebijakan di sekitar Jabodetabek juga sangat dianjurkan.

Bukan hanya menangani kemacetan serta polusi udara, pemberlakuan kebijkan ini menurut Heru Budi juga bermanfaat untuk kelancaran gelaran KTT ASEAN pada 4 September hingga 7 September 2023.

"WFH itu untuk ASN dan dia bekerja di rumah. Tujuannya apa? Biar tidak mondar-mandir dan dia tidak boleh ke mana-mana juga serta dia bekerja di rumah," tutur Heru.

Adapun terkait pengawasan kerja, Heru Budi menghimbau kepada masyarakat supaya tidak perlu cemas.

Pasalnya, ia sudah mengingatkan para atasan langsung supaya mengawasi secara intens staf serta memastikan semua tugas terselesaikan seperti hari-hari biasa.***

Editor: Bustamil Arifin

Tags

Terkini

Terpopuler