Anak Perwira Yang Aniaya Mahasiswa, Ditetapkan Sebagai Tersangka

26 April 2023, 17:00 WIB
Anak Perwira Yang Aniaya Mahasiswa, Ditetapkan Sebagai Tersangka /Mazzini_gsp

Pedoman Tangerang – Baru-baru ini viral di media sosial, yang memperlihatkan sebuah video penganiayaan yang dilakukan seorang anak perwira kepada seorang mahasiswa. Kejadian tersebut terjadi di Sumatera Utara.

Direktur Ditreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono mengatakan penyidik telah menetapkan Aditya Hasibuan (AH) anak perwira polisi Polda Sumut AKBP AH sebagai tersangka.

AH ditetapkan sebagai tersangka usai menganiaya seorang mahasiswa bernama Ken Admiral.

“Kita menerima dua laporan. Yang pertama laporan penganiayaan pada Desember 2022 dengan pelapornya atas nama Ken Admiral. Di mana dari laporan ini kita sudah menetapkan tersangka atas nama AH. Sedangkan laporan satu lagi atas nama pelapornya Att itu juga sudah kita gelar dan bukan merupakan tindak pidana,” kata Sumaryono, Selasa 25 April 2023.

Baca Juga: Indonesia Terasa Begitu Panas, BMKG Ungkap Alasannya

Kombes Pol Sumaryono menambahkan penyidik akan segera melakukan upaya penjemputan paksa terhadap AH.

“Kita akan lakukan upaya paksa terhadap Alt terkait dengan laporan penganiayaan pasal 351 ayat 2 dengan ancaman 5 tahun penjara,” pungkasnya.

Dalam video yang beredar, korban dipukuli ditendang hingga kepalanya berulangkali dibenturkan ke aspal.

“Kau bilang aku bencong, kau bilang,” ucap anak dari AKBP AH sambil membenturkan kepala korban ke aspal hingga berdarah Dalam video itu, korban berulangkali meminta maaf agar penganiayaan itu dihentikan. Korban tak bisa berbuat apa-apa lantaran Alt naik ke atas tubuhnya sambil membenturkan kepalanya.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Pemukulan Pemotor di Cimahi Hingga Kejang

Peristiwa itu bermula pada Rabu 21 Desember 2022 sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu AH menyetop mobil Ken Admiral di SPBU Jalan Ring Road Medan. Kemudian Al memukul pelipis kanan korban sebanyak tiga kali.

Setelah itu Att menendang spion mobil korban. Ia kemudian pergi meninggalkan korban.Pada Kamis 22 Desember 2022 pukul 02.30 WIB, korban bersama temannya datang ke rumah Att di Jalan Karya Dalam, Kecamatan Medan Helvetia.

Baca Juga: Aksi Perampok Bersenpi Lukai Dua Warga Di Kaliwungu, Kedungreja Cilacap

Korban bermaksud menyelesaikan masalah pemukulan tersebut. Namun sesampai di rumah AH, korban bertemu dengan kakak dan orang tua dari tersangka.

Orang tua dari AH lantas menyuruh seseorang mengambil senjata laras panjang. Tidak lama setelah itu, AH keluar dari rumah. Saat korban bicara dengan orang tua AH, tiba-tiba AH langsung menganiaya korban.***

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor: Abdul Majid

Tags

Terkini

Terpopuler