Pedoman Tangerang – Rektor Universitas Udayana (Unud) I Nyoman Gde Antara telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali dalam kasus dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018 sampai 2022.
Baca Juga: Tak Pernah Tersentuh Pelanggaran Etik, Kapolri Diminta Tindak Tegas Dugaan Pemerasan Irjen Andi Dian
Terkait kasus dugaan korupsi sumbangan pengembangan institusi (SPI) sebesar Rp443 miliar, Rektor Universitas Udayana I Nyoman Gde Antara kini ditetapkan menjadi tersangka.
“Penyidik menemukan keterlibatan tersangka baru dan kembali menetapkan satu orang tersangka yaitu saudara Prof Dr INGA,” kata Aspidum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali Agus Eko Purnomo, Senin 13 Maret 2023.
Baca Juga: Eks Napi Koruptor Jadi Staf Khusus Menteri Sosial, Netizen: Bu Risma yang Jelih Dong
Meski begitu, penahanan belum dilakukan meski telah ditetapkan tersangka sejak 8 Maret 2023. Sejak pagi, dia masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tiga orang yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dia menjelaskan, penahanan akan dilakukan setelah pemeriksaan selesai. “Lihat perkembangan nanti. Saya sudah kirim Asintel untuk pemgamanan,” ungkap dia.
Antara ditetapkan menjadi tersangka setelah penyidik memeriksa tiga tersangka dan beberapa kali melakukan ekspose.
Karena itu, Antara disangka pasal 2 ayat 1, pasal 3, pasal 12 huruf e jo pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga: Aktor Amar Zoni Ditangkap Polisi
Di mana dugaan korupsi yang disangkakan yaitu dana sumbangan SPI mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun 2018-2022. Adapun kerugian negara sebesar Rp334,5 miliar, Rp105,9 miliar dan Rp3,9 miliar.
Sebelumnya, Kejati Bali telah lebih dulu menetapkan tiga pejabat di Universitas Udayana berinisial IKB, IMY dan NPS sebagai tersangka kasus dugaan korupsi SPI mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018 sampai 2022.***