ERP DKI Jakarta Akan Diterapkan, Apakah Ojek Online Akan Kena Sistem Tersebut? Simak Selengkapnya Disini

11 Februari 2023, 08:00 WIB
ERP DKI Jakarta Akan Diterapkan, Apakah Ojek Online Akan Kena Sistem Tersebut? Simak Selengkapnya Disini /Dwi Widiyastuti/Dokumen Pribadi

Pedoman Tangerang – Ramai dikalangan Masyarakat, akan diterapkannya sistem Jalan Berbayar Elektronik Di DKI Jakarta.

ERP menerapkan biaya pada pengendara atas yang menyebabkan kemacetan Sedangkan sistem tol, pengenaan biayanya untuk akses ke jalan khusus.

Tujuan penerapan ERP ialah, untuk mengurangi jumlah kendaraan di jalan agar tidak mengalami kemacetan.

Namun apakah Ojek Online yang merupakan sebagai Mitra dari Sebuah Perusahaan Transportasi Online akan berdampak juga?

Baca Juga: Wanita Muda Pemilik Rental Playstation Yang Lecehkan Belasan Anak, Dibawa Ke RSJ

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan ojek online (ojol) bakal dikecualikan pada penerapan jalan berbayar elektronik atau electronic road pricing (ERP). Hal tersebut disampaikan Syafrin ketika bertemu ribuan massa yang mendemo ojol kena ERP di Jakarta.

“Ojol menjadi masuk ke dalam angkutan umum karena termasuk angkutan khusus. Maka rencana penerapan ini akan dikecualikan,” kata Syafrin seperti terlihat dalam video yang dibagikan asosiasi pengemudi ojol, Garda Indonesia, Rabu 8 Februari 2023.

Menurut Beliau selaku Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, pihaknya telah mendengar semua aspriasi yang disampaikan para pengemudi online dalam unjuk rasa hari ini.

Baca Juga: Polri Serentak Gelar Ops Keselamatan 2023, Catat Tanggalnya

“Kami sudah mendengar aspirasi rekan- rekan semua baik roda empat dan ojol terkait rencana penerapan ERP di Jakarta. Ada dua tuntutan, pertama regulasi untuk dikaji ulang. Kedua, agar angkutan online tidak dikenakan ERP,” kata Syafrin.

“Saya ingin sampaikan ERP ini hanya alat, tujuannya pengendalian lalu lintas di Jakarta yang saya ini sudah sangat macet,” kata dia.

Sebelumnya Syafrin mengatakan angkutan ojol tidak dikecualikan jika ERP diterapkan.

Baca Juga: Naas! Pemuda di Cilacap Tewas Terkena Ledakan Petasan

Rencananya Pengecualian penerapan ERP diberikan untuk tujuh jenis kendaraan saja salah satunya kendaraan pelat kuning, yang merupakan angkutan umum.

Untuk Ojek Online termasuk kedalam transportasi Angkutan Umum Khusus.

Oleh sebab itu, khusus Ojek Online tidak akan terkena dampak ERP yang di terapkan oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Itulah informasi seputar, Ojek Online Yang tidak terkena dampak ERP DKI Jakarta.***

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor: Abdul Majid

Tags

Terkini

Terpopuler