Elon Musk Digugat Mantan Karyawan Twitter 7,48 Triliun

- 15 Juli 2023, 09:00 WIB
Elon Musk Digugat Mantan Karyawan Twitter 7,48 Triliun
Elon Musk Digugat Mantan Karyawan Twitter 7,48 Triliun /GONZALO FUENTES/REUTERS

Pedoman Tangerang – Berita heboh datang dari mantan karyawan Twitter yang menggugat Elon Musk sebesar US$500 juta atau Rp7,48 Triliun dengan tuduhan menolak untuk bayar pesangon. Sebelumnya, dijanjikan pesangon untuk karyawan yang diberhentikan.

Gugatan tersebut diajukan oleh Courtney McMillian yang memantau program tunjangan karyawan Twitter, sebelum diberhentikan pada Januari lalu.

Twitter dan Elon Musk pun dituduh telah melanggar undang-undang federal terkait rencana tunjangan karyawan. Dilansir Reuters, Kamis 13 Juli 2023.

Ia mengklaim rencana pesangon oleh Twitter pada 2019 lalu akan dibayarkan berupa dua bulan gaji pokok, ditambah satu minggu gaji kepada pada karyawan yang diberhentikan.

Baca Juga: Pemerintah Australia Akan Musnahkan Kucing Liar Menggunakan Racun

Namun, Twitter hanya memberikan pesangon kepada pekerja yang di-PHK paling lama satu bulan, dan banyak dari mereka tidak menerima apa-apa.

Para penggugat itu menuduh Twitter dan Musk melanggar Undang-undang federal yang mengatur rencana tunjangan karyawan.

Twitter memberhentikan lebih dari setengah tenaga kerjanya demi memangkas biaya, setelah Musk mengakuisisi perusahaan pada Oktober lalu.

Halaman:

Editor: Abdul Majid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x