Najib Razak dan Istri Dipenjara Karena Kasus Korupsi, Raja Malaysia: Hukum Tak Pandang Bulu

- 6 September 2022, 09:00 WIB
Jalani Sidang di Pengadilan Tinggi, Eks PM Malaysia Najib Razak Hadapi 21 Tuduhan Pencucian Uang
Jalani Sidang di Pengadilan Tinggi, Eks PM Malaysia Najib Razak Hadapi 21 Tuduhan Pencucian Uang /Instagram @najib_razak

Pedoman Tangerang - Penangkapan Mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia Najib Razak dan istrinya Rosmah disebut oleh Raja Malaysia sebagai bentuk keadilan.

Dikabarkan Najib dan istrinya diadili oleh mahkamah Malaysia dikarenakan terbukti melakukan tindak korupsi dan penyelewengan jabatan.

"Prinsip menegakkan keadilan dalam Islam tidak memberikan hak istimewa dan pengecualian kepada siapa pun yang melakukan kesalahan," Raja Malaysia, Yang di-Pertuan Agong Al-Sultan Abdullah Ri'ayatuddin Al-Mustafa Billah Shah, Senin, 5 September 2022.

Raja menambahkan bahwa prinsip yang sama juga melarang ketidakadilan kepada siapa pun, termasuk mereka yang tidak disukai.

"Prinsip berlaku adil dalam Islam telah difirmankan oleh Allah SWT sebagaimana tertuang dalam Surat An-Nisaa Ayat 35," katanya, sebagaimana diberitakan Astro Awani.

"Menurut ayat tersebut, keadilan Islam sama sekali tidak memberikan keistimewaan atau pengecualian kepada siapa pun yang melakukan kezaliman, baik itu adalah diri sendiri, teman dekat, anggota keluarga atau ibu dan ayah," lanjut raja Malaysia pada upacara peresmian Kompleks Pengadilan Syariah Pahang yang baru di Kuantan.

Dia mengatakan bahwa hukum hanya memiliki satu prinsip, bahasa, hukuman dan berlaku untuk semua orang. 

Untuk diketahui, Tokoh UMNO, Najib Razak didakwa penjara 12 tahun serta denda RM250 juta atas penyalahgunaan kekuasaan dan pencucian uang.

Sedangkan Rosmah Mansor, Istri Najib juga didakwa hukuman 10 tahun penjara dan denda RM970 juta atas dugaan kasus suap.***

Editor: R. Adi Surya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x