Imbas Perang, Rusia Batasi Penggunaan Aplikasi TikTok

- 7 Maret 2022, 18:00 WIB
Ilustrasi aplikasi TikTok.
Ilustrasi aplikasi TikTok. /Dado Ruvic/Reuters

Pedoman Tangerang - Imbas perang yang dilancarkan Rusia ke Ukraina membuat Rezim Kremlin membatasi segala informasi yang beredar di media sosial.

Pembatasan tersebut juga ditujukan kepada aplikasi TikTok. 

Belakangan TikTok menangguhkan unggahan video baru dan streaming langsung pada aplikasi di Rusia, karena undang-undang "berita palsu" yang baru disahkan.

Baca Juga: Imbas Senggol Atta Halilintar, Komedian Uus Dihujat Fans Atta Halilintar Garis Keras, Uus Beda Kasta

"Mengingat undang-undang berita palsu Rusia, kami tidak punya pilihan selain menangguhkan streaming langsung dan konten baru ke layanan video kami, sementara kami meninjau implikasi keamanan dari undang-undang ini," kata TikTok dikutip dari unggahan di Twitter, Senin, 7 Maret 2022 dikutip Pedoman Tangerang dari Antara.

Namun, TikTok mengatakan layanan perpesanan dalam aplikasi tidak akan terpengaruh.

Kami akan terus mengevaluasi keadaan yang berkembang di Rusia untuk menentukan kapan kami dapat melanjutkan layanan sepenuhnya, dengan keselamatan sebagai prioritas utama kami," lanjut mereka.

Baca Juga: Banyak Menimbulkan Pertanyaan dan Spekulasi Letak KKN di Desa Penari, Penulis: Haya di Kota Ini!

Pekan lalu, dikutip dari The Verge, Presiden Rusia Vladimir Putin menandatangani undang-undang berita palsu yang akan menghukum orang dengan denda atau penjara hingga 15 tahun karena menyebarkan informasi palsu tentang militer Rusia atau menyerukan sanksi terhadap Rusia.

Halaman:

Editor: R. Adi Surya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x