Perdana, Arab Saudi Permalukan Pelaku Pelecehan Seksual, Identitasnya Dibuka di Media Massa

- 14 Januari 2022, 20:00 WIB
Ilustrasi wanita berhijab. Pemerintah Arab Saudi resmi melarang kaum perempuan mengunjungi makam Nabi Muhammad SAW.
Ilustrasi wanita berhijab. Pemerintah Arab Saudi resmi melarang kaum perempuan mengunjungi makam Nabi Muhammad SAW. /

Pedoman Tangerang - Warga Arab Saudi terduga pelaku pelecehan seksual kini telah divonis bersalah.

Pemerintahan Arab Saudi mempermalukan pelaku dengan membuka identitas pelaku pada sebuah surat kabar negara Arab Saudi.

Pelaku, Yasser Muslim Al-Arawi telah dijatuhi hukuman delapan bulan penjara dan denda 5.000 riyal karena pelecehan seksual.

Baca Juga: Kesal dengan Komentar Netizen, Young Lex: Tattoan Gak Pakai Narkoba!

Bukan tanpa alasan, pemerintah Arab Saudi mengungkapkan identitas pelaku pelecehan seksual ini sesuai dengan undang-undang pelecehan seksual yang telah ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi.

Undang-undang tersebut berbunyi setiap pelaku pelecehan seksual, identitasnya harus di publikasikan ke media massa.

Baca Juga: Mengerikan! Tebing Batu Runtuh Menimpa Perahu Tewaskan 7 Wisatawan

Pelaku divonis bersalah setelah menyentuh dari belakang dan menyerang secara verbal lalu melecehkan korban.***

Editor: R. Adi Surya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x