Joe Biden Berlakukan Kembali Perlindungan Terhadap Kaum LGBT

- 11 Mei 2021, 06:50 WIB
Aktivis dan pendukung LGBT memblokir jalan di luar Mahkamah Agung, AS, 8 Oktober 2019.
Aktivis dan pendukung LGBT memblokir jalan di luar Mahkamah Agung, AS, 8 Oktober 2019. /Foto: Reuters/

"Mahkamah Agung telah menjelaskan bahwa orang memiliki hak untuk tidak didiskriminasi atas dasar jenis kelamin dan menerima perlakuan yang sama di bawah hukum, tidak peduli identitas gender atau orientasi seksual mereka," tegas Becerra.

Ketua DPR Nancy Pelosi, politikus Demokrat, memuji langkah pemerintah dan menyebut tindakan LGBT Trump di tengah pandemi virus corona sebagai tindakan kekejaman yang tidak masuk akal.

Baca Juga: Politikus PDIP Resah Permenperin 3/2021 Ganggu Usaha Mamin hingga UMKM

Masalah hak transgender telah menjadi polemik dalam perang budaya AS. Partai Republik di tingkat negara bagian mengejar langkah-langkah yang menargetkan orang transgender.

Menurut kelompok advokasi Southern Poverty Law Center, RUU semacam itu telah diperkenalkan di sekitar 28 negara bagian sepanjang tahun ini.

"Dengan perawatan kesehatan untuk pemuda transgender yang diserang oleh badan legislatif negara bagian, langkah untuk melindungi orang LGBT dari diskriminasi dalam perawatan kesehatan sangat penting," kata American Civil Liberties Union.

Baca Juga: Ormas MKGR Jakarta Timur Gelar Silaturahmi Calon Pengurus dan Santunan Yatim

Biden yang menjabat pada Januari lalu telah berusaha untuk membatalkan kebijakan Trump yang membatasi hak-hak LGBT di Amerika.

Biden telah membatalkan larangan pendahulunya dari Partai Republik terhadap transgender yang bertugas di militer AS. Ia juga mengeluarkan perintah eksekutif yang memperluas perlindungan non-diskriminasi federal yang ada kepada orang-orang LGBT dan mengeluarkan memorandum presiden yang bertujuan memperluas perlindungan hak-hak LGBT di seluruh dunia.***

Halaman:

Editor: Alfin Pulungan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x