Hapus Peraturan Era Trump, Joe Biden Cabut Pemblokiran TikTok di Amerika

10 Juni 2021, 21:50 WIB
Ilustrasi logo Tiktok, cara download video Tiktok tanpa watermark, mudah /Pixabay/antobe

Pedoman Tangerang - Amerika Serikat (AS) telah mencabut  pemblokiran TikTok dan beberapa aplikasi lainnya seperti WeChat.

Pemerintah AS di bawah Donald Trump sangat getol mempromosikan agar masyarakat AS tidak menggunduh platform media sosial buatan China tersebut.

Pasalnya, ketegangan hubungan AS dan China beberapa waktu lalu serta perang dagang antara keduanya, membuat Trump secara tidak langsung mengumumkan perang terhadap produk China (TikTok) yang mulai menjamur di kalangan kaula muda tersebut.

Baca Juga: Saingi TikTok, Youtube Sediakan Cuan bagi Kreator Video Pendek di Shorts

Namun setelah Trump lengser secara demokratis, Joe Biden selaku presiden segera membatalkan peraturan-peraturan kontroversial yang dibuat oleh pendahulunya.

Dalam hal ini, Joe Biden memutuskan untuk mencabut pemblokiran aplikasi TikTok di AS.

Dikutip Pedoman Tangerang dari Antara, pencabutan tersebut dilakukan pada hari Kamis, 10 Juni 2021.

Baca Juga: Kejam! Viral Video Tiktok Wanita Disiksa dan Diperkosa dengan Botol, Pelaku Tiktokers Bangladesh

Namun Joe Biden tetap menekankan pada Departemen Perdagangan untuk mengawasi TikTok.

Permintaan Joe Biden tersebut  menekankan agar departemen terkait mengevaluasi secara berkala transaksi yang beresiko mengancam keamanan dan ketahanan infrastruktur ekonomi digital AS.

Politisi Partai Demokrat AS tersebut diminta menyusun rekomendasi dalam tempo 12 hari untuk melindungi data pengguna aplikasi TikTok di AS.

Baca Juga: Narsis di Tiktok Saat Imbau Larangan Liburan, Anggota DPRD Banten Disindir Warganet

Amerika berusaha untuk melindungi aset-aset ekonomi digital mereka dan memperketat pertahanan data digital pasca isu peretasan situs mereka yang diduga dilakukan oleh Rusia.

Dengan demikian Departemen Keamanan dalam negeri yang terkait dengan Badan Intelejen AS (CIA) juga harus memberikan laporan mengenai potensi kerentanan dan ancaman yang dapat terjadi akibat aplikasi tersebut.

Laporan tersebut harus dikirim ke Presiden dalam rentang waktu 60 hari pasca dicabutnya pemblokiran platform TikTok.

Baca Juga: Viral, Asyik Main Tiktok Wanita Ternyata Tak Sadar Sedang Dirampok

Mengenai pencabutan aturan Trump mengenai TikTok sekaligus kekhawatiran Presiden AS tersebut, pihak TikTok tidak memberikan tanggapan apapun.***

 

Editor: R. Adi Surya

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler