Melansir PMJ News diketahui Keduanya saling kenal di media sosial (medsos) Instagram pada 3 Mei 2023 lalu.
Baca Juga: Rekomendasi Tempat Makan di Tangerang Selatan, Bikin Nagih Membuat Lidah Bergoyang
Baca Juga: Intip Kecantikan Aktris Rebecca Kloper, yang Kini Namanya Trending di Media Sosial
Selepas kenalan, mereka saling tukar nomor Telegram dan WhatsApp.
Mereka terus menjalin komunikasi hingga akhirnya mereka janji bertemu pada Kamis, 18 Mei 2023.
Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar mengatakan pelaku diduga sudah menyiapkan kos tersebut. Tersangka dan korban diketahui baru kenal belum sebulan.
Dalam kasus ini, pelaku dijerat dengan dengan pasal tentang persetubuhan terhadap anak dan atau pembunuhan sebagaimana diatur dalam pasal Pasal 81 ayat (1) Subsider Pasal 82 UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Untuk mendapatkan informasi ter-uptodate dari Pedoman Tangerang silahkan klik "Google News".***