Gugatan RSO Dikabulkan, Alwi Susanto dan LQ Indonesia Law Firm Divonis Minta Maaf di 20 Media Nasional

- 6 April 2023, 11:51 WIB
Gugatan RSO Dikabulkan, Alwi Susanto dan LQ Indonesia Law Firm Divonis Minta Maaf di 20 Media Nasional
Gugatan RSO Dikabulkan, Alwi Susanto dan LQ Indonesia Law Firm Divonis Minta Maaf di 20 Media Nasional /

Dirinya juga menyebut pernyataan atau pemberitaan yang diunggah dalam akun Youtube LQ Indonesia Lawfirm dan PT Forum Berita Indonesia merupakan perbuatan melawan hukum.

"Pernyataan itu jelas-jelas merupakan fitnah pencemaran nama baik dan juga adalah pembunuhan karakter kepada klien kami," ucapnya.

Dilanjutkan olehnya, sesuai dengan keinginan RSO, kliennya itu sudah memaafkan perbuatan Alwi Susanto, LQ Indonesia Law Firm dan PT. Forum Berita Indonesia. Adapun terkait gugatan Rp 200 milyar itu, Farlin menyatakan dengan tegas bahwa kliennya, RSO tidak menginginkan uang Alwi Susanto, LQ Indonesia Law Firm dan Forum Keadilan TV.

"Gugatan ini dilayangkan semata-mata untuk memberikan efek jera kepada Alwi Susanto, LQ Indonesia Law Firm dan Forum Keadilan TV agar ketika berbicara harus sesuai dengan fakta hukum,” terang Farlin.

Diketahui dugaan pencemaran nama baik itu bermula dari celotehan Alwi Susanto dalam video yang diunggah akun YouTube Forum Keadilan TV. Dalam acara itu, Alwi mengaku korban investasi bodong Mahkota dan OSO Sekuritas.

Dalam YouTube itu, Alwi mengatakan ada nama pengusaha Oesman Sapta Odang, mantan Ketua Umum HIPMI yang sekarang menjabat Ketua KOI Raja Sapta Oktohari, seharusnya owner dari perusahaan investasi ini bisa menjamin keamanannya.***

Halaman:

Editor: R. Adi Surya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x