Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ricky Rizal Divonis Hukuman Penjara 13 Tahun

- 15 Februari 2023, 15:18 WIB
Terbuki Turut Serta pada Pembunuhan Berencana Brigadir J, Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara
Terbuki Turut Serta pada Pembunuhan Berencana Brigadir J, Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara /Tangkapan Layar Instagram.com/@kureta.id

Pedoman Tangerang – Mantan ajudan Ferdy Sambo, Rocky Rizal Wibowo divonis hukuman penjara 13 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Majelis Hakim PN Jaksel menilai, Ricky Rizal atau Bripka RR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah serta turut melakukan pembunuhan terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Ricky Rizal Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” ujar ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa, 14 Februari 2023.

Akan hal tersebut, Wahyu Iman Santoso selaku majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap Ricky Rizal dengan hukuman 13 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana terhasap terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun,” ucapnya melanjutkan.

Sebelumnya, majelis hakim telah menjatuhkan vonis kepada terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman mati, pada Senin 13 Februari 2023. 

Ferdy Sambo divonis demikian karena terbukti telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Kemudian terdawa lainnya, Putri Candrawathi atau istri Ferdy Sambo mendapat vonis hukuman penjara selama 20 tahun.

Sementara itu, sopir sekaligus asisten rumah tangga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf divonis hukuman 15 tahun penjara.***

Editor: R. Adi Surya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x