Kasus Pemerasan Oleh Oknum Polri, Kuasa Hukum Tony Sutrisno Minta Propam Periksa Atasan Pelaku

- 14 Desember 2022, 01:35 WIB
Ilustrasi mobil McLaren
Ilustrasi mobil McLaren /Instagram.com/@carspotsnl

Pedoman Tangerang - Belum selesai kasus penipuan jam tangan Richard Mille, Tony Sutrisno melalui kuasa hukumnya, Heroe Waskito, mempertanyakan kembali kelanjutan kasus penipuan mobil McLaren yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Heroe mengatakan Tony adalah korban dari beberapa kasus penipuan. Puncaknya adalah kasus penipuan Richard Mille yang belakangan ramai karena adanya dugaan pemerasan oleh oknum polisi.

"Beliau sudah pernah ditipu soal kasus mobil McLaren dan kemudian terulang kembali masalah pembelian arloji Richard Mille. Kami merasa miris dengan oknum polisi yang mengurus penegakkan hukum ini. Bobrok dan tak pro terhadap korban," kata kepada wartawan, Senin (12/12/2022).

Dalam kasus McLaren tersebut, Heroe sudah melaporkan para pelaku ke Propam Polri.

Ia juga meminta agar atasan pelaku juga diperiksa karena mendiamkan tindakan para pelaku.

Ia sendiri menyayangkan sikap seorang perwira tinggi polisi yang mendiamkan kasus pemerasan ini. Padahal, kata dia, kliennya sudah diperas oknum penyidik mencapai Rp4,5 miliar.

Perwira kepolisian yang dimaksud adalah Brigjen pol Hendro Pendowo selaku Wakapolda Metro Jaya.

"Pak Hendro (Wakapolda Metro Jaya) harusnya sudah tahu dan kami minta atensi beliau agar kasus penipuan Maclaren serta dugaan pemerasan terhadap korban (Tony) sebesar Rp4,5 miliar yang dilakukan oleh para oknum penyidik ini bisa selesai cepat. Sayangnya beliau masih diam hingga sekarang," ujar Heroe.

Heroe juga menyesalkan mengapa sikap divisi Propam Polri tak memproses Brigjen Pol Hendro Pendowo yang cenderung diam padahal mengetahui jelas kasus ini.

Halaman:

Editor: R. Adi Surya


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x