Rangkap 2 Jabatan hingga Terlibat Pemerasan, IPW Desak Kapolri Copot Kapolda Kalsel Andi Rian Djajadi

- 24 November 2022, 21:43 WIB
Rangkap 2 Jabatan hingga Terlibat Pemerasan, IPW Desak Kapolri Copot Kapolda Kalsel Andi Rian Djajadi
Rangkap 2 Jabatan hingga Terlibat Pemerasan, IPW Desak Kapolri Copot Kapolda Kalsel Andi Rian Djajadi /Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi. (Foto: Berit/

Pedoman Tangerang - Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot Kapolda Kalimantan Selatan (Kalsel) Irjen Andi Rian Djajadi karena sengkarut permasalahan yang melilitnya.

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santosa, mengatakan Andi Rian menyalahgunakan wewenang setelah menjabat Kapolda Kalsel. Ia menandatangani Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) membawa nama Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri dalam kasus pemalsuan surat dengan Laporan Polisi nomor: LP/B/5471/X/2018/PMJ/Ditreskrimum tanggal 10 Oktober 2018.

Tindakan menandatangani surat itu menjadikan Andi Rian secara de jure merangkap dua jabatan: Dirtipidum Bareskrim Polri sekaligus jabatan yang kini ia dapuk sebagai Kapolda Kalsel.

"IPW mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot Kapolda Kalsel Irjen Andi Rian Djayadi atas dasar ketidakprofesionalan dan dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukannya," kata Sugeng dalam keterangan tertulis, Kamis (24/11/2022).

Sugeng mengungkapkan warkat yang ditandatangani Andi Rian itu ada dalam surat Bareskrim Polri Direktorat Tindak Pidana Umum nomor: B/1070/XI/2022/Dittipidum tertanggal 8 November 2022 yang ditujukan kepada Jaksa Agung. Surat itu berisi tentang Pemberitahuan Penghentian Penyidikan.

Tembusan surat itu ditujukan kepada Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto, Jampidum Kejaksaan Agung, Karobinops Bareskrim Polri, H. Abdul Halim (Pelapor) dan Benny Simon Tabalujan (tersangka).

Adapun surat perintah penghentian penyidikannya bernomor: SPPP/0446/XI/2022/Dittipidum tertanggal 8 November 2022. Kemudian dikeluarkan surat ketetapan Direktur tipidum (Dirtipidum) Bareskrim Polri bernomor: S. TAP//0447/XI/2020 tentang penghentian penyidikan.

Sugeng menuturkan, penandatanganan surat SP3 itu didasarkan pada hasil penyidikan dan hasil gelar perkara atas perkara Laporan Polisi nomor: LP/B/5471/X/2018/PMJ/Ditreskrimum tanggal 10 Oktober 2018 dengan pelapor H Abdul Halim yang ditarik dari Polda Metro Jaya ke Bareskrim Polri.

Dugaan tindak pidananya adalah pemalsuan surat dan atau menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan atau bersama-sama melakukan tindak pidana dan atau ikut serta melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP dan atau Pasal Pasal 266 KUHP Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.

Halaman:

Editor: R. Adi Surya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x