Tak Kunjung Disidang, Pengamat Pertanyakan Status Brigjen Hendra Kurniawan

- 21 Oktober 2022, 23:22 WIB
Brigjen Hendra Kurniawan Tidak Mengajukan Gugatan pada Sidang Perkara Obstruction of Justice
Brigjen Hendra Kurniawan Tidak Mengajukan Gugatan pada Sidang Perkara Obstruction of Justice /Karawang Post/

Pedoman Tangerang - Ditangkapnya Brigjen Hendra Kurniawan selaku Karopaminal Divpropam Polri merupakan buntut dari perannya dalam skenario pembunuhan Brigadir Yosua yang diprakarsai oleh Ferdy Sambo.

Namun, meski Hendra telah mengenakan rompi merah (sebagai tahanan), hal ini belum memuaskan berbagai pihak karena yang bersangkutan belum dibawa ke sidang etik polri.

Pengamat kepolisian Bambang Rukminto dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) mengatakan ketidakpuasannya karena Brigjen Hendra belum juga disidang.

"Itulah ketidak jelasan penegakan Perkap 7/2022 tentang etik dan disiplin anggota kepolisian, tak ada aturan kapan sidang etik itu digelar. Semuanya tergantung pada ankum atau atasan hukum tersangka. Akibatnya tampak menjadi suka-suka mereka, dan ini potensial untuk abuse of power bagi personel yg lemah, dan menyimpang dari azas imparsial, atau equality before the law.

Ketidaktegasan dalam menindak mantan Karopaminal Divpropam Polri tersebut berpotensi pada pembentukan opini publik yang bersifat negatif terhadap polri.

Bambang mengatakan bahwa publik membutuhkan akuntabilitas atau keterbukaan dalam menindak jaringan Sambo dan oknum kepolisian lainnya yang menyimpang.

Menurutnya, publik butuh akuntabilitas sidang etik kepolisian, kan bisa aja mengikuti sistem pengadilan, seperti menampilkannya di kanal propam.polri.go.id atau kanal-kanal bhayangkara lainnya.***

"Faktanya sudah akuntable belum?" Tanya Bambang.

Bambang mengatakan bahwa disini dibutuhkan ketegasan dari pucuk pimpinan polri untuk menindak para oknum kepolisian yang menyalahi hukum.

Halaman:

Editor: R. Adi Surya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x