Korban Dugaan Penipuan Arloji Richard Mille Sebut Ada Permainan Kasus, Pengacara: Korban Sempat Diperas Oknum

- 24 September 2022, 04:52 WIB
Ilustrasi jam tangan mewah merek Richard Mille
Ilustrasi jam tangan mewah merek Richard Mille /tangkap layar richardmille.com/

Tak terima dengan klarifikasi tersebut, akhirnya Pihak Tony Sutrisno membuat laporan ke pihak kepolisian yang ditujukan kepada Richard Lee selaku brand Manager butik RM Jakarta dan juga kepada semua yang terlibat dalam perusahaan tersebut dengan dugaan penipuan dan penggelapan.

Namun ketika proses penyelidikan sedang berlangsung, namun pihak Bareskrim Polri kemudian menghentikan kasus tersebut.

Penghentian penyelidikan terhadap dugaan penipuan dan penggelapan oleh Richard Mille Jakarta tersebut dikeluarkan oleh Dittipideksus Bareskrim Polri pada 27 Mei 2022.

Penghentian ini membuat pihak Tony kecewa dan menuduh ada konspirasi dibalik semuanya

"Kami kecewa terhadap kinerja kepolisian yang dianggap tidak responsif dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat yang menjadi korban kejahatan. Pihak kami juga mencurigai adanya permainan kasus dalam menangani perkara penipuan dan penggelapan yang menyeret nama Richard Mille Jakarta ini," kata Heru Waskito selaku kuasa hukum korban dalam keterangan tertulis pada Jumat, 23 September 2022.

Indikasi permainan ini disebut karena sebelumnya ada oknum polisi yang berusaha memeras korban. 

Oknum tersebut adalah Kombes RI dan AKBP AW yang dikatakan Heru meminta sejumlah uang pada korban dengan nilai besar.

"Keduanya telah melakukan tindakan pemerasan dengan meminta sejumlah uang yang cukup fantastis senilai Rp3 Milyar terhadap Tony," katanya.

"Kami tak terima dan akhirnya kami mengadukan ke Propam terkait tindakan kedua oknum tersebut. Hingga pada 23 Februari 2022, dua oknum tersebut sudah didemosi karena terbukti bersalah. Putusan itu dikeluarkan dalam Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri," tambah Heru.

Putusan demosi terhadap dua oknum tersebut bagi Heru mengindikasikan adanya pihak-pihak yang ingin mempermainkan perkara ini.

Halaman:

Editor: R. Adi Surya


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah