Polisi Periksa Pesulap Merah atas Laporan Gus Samsudin

- 23 Agustus 2022, 11:00 WIB
Polisi Periksa Pesulap Merah atas Laporan Gus Samsudin.
Polisi Periksa Pesulap Merah atas Laporan Gus Samsudin. /Instagram.com / @marcelradhival1.

Gus Samsudin kemudian melaporkan pesulap merah ke Polda Jatim. Pesulap Merah dijerat Pasal 27 ayat 3 dan 28 ayat 2 tentang UU ITE.

Sejumlah bukti pun disebut telah dilampirkan seiring laporan yang masuk.***

Halaman:

Editor: Bustamil Arifin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah