Gus Samsudin kemudian melaporkan pesulap merah ke Polda Jatim. Pesulap Merah dijerat Pasal 27 ayat 3 dan 28 ayat 2 tentang UU ITE.
Sejumlah bukti pun disebut telah dilampirkan seiring laporan yang masuk.***
Gus Samsudin kemudian melaporkan pesulap merah ke Polda Jatim. Pesulap Merah dijerat Pasal 27 ayat 3 dan 28 ayat 2 tentang UU ITE.
Sejumlah bukti pun disebut telah dilampirkan seiring laporan yang masuk.***
Editor: Bustamil Arifin