Akhir Karir Ferdy Sambo Semakin Dekat, PTDH Sudah di Depan Mata

- 21 Agustus 2022, 06:00 WIB
Profil dan biodata Kadiv Propam Ferdy Sambo yang istrinya, Putri Candrawathi, diduga dilecehkan Brigadir J sehingga terjadi baku tembak dengan Bharada E
Profil dan biodata Kadiv Propam Ferdy Sambo yang istrinya, Putri Candrawathi, diduga dilecehkan Brigadir J sehingga terjadi baku tembak dengan Bharada E /Foto: Dok. Polri.

Pedoman Tangerang – Karir Ferdy Sambo sebagai Inspektur Jendral Polisi (Irjen) sedikit lagi akan dicopot. Hal itu adalah dampak dari kasus penembakan terhadap Brigadir J, yang dimana Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka utama.

Atas keterlibatan Ferdy Sambo, yang diduga adalah dalang dari pembunuhan berencana tersebut, maka eks Irjen tersebut mendapatkan hukuman Pemberhentian Secara Tidak Hormat (PTDH). Sesuai dengan pasal pasal 340 subsidier Pasal 338 juncto 55 dan 56 serta Pasal 32 dan Pasal 33 Undang-undang (UU) ITE.

Meskipun demikian, nyatanya PTDH itu sampai saat ini masih dalam proses. Sehingga sampai hari ini, Minggu 21 Agustus 2022 Ferdy Sambo masih menjabat sebagai Irjen.

Baca Juga: Sejenak Lupakan Ferdy Sambo, AKP Rita Yuliana Kepergok Temukan Sugar Uncle Baru

Baca Juga: Terbongkar! Inilah 3 Kapolda Terseret Kerajaan Judi Ferdy Sambo, Siapakah Sosoknya?

“Kadiv Propam Polri sudah melaporkan (PTDH) masih dalam proses pemberkasan,” ucap Pol Agung Budi Maryoto, selaku Inspektur Pengawasan Umum Polri Komjen.

Selain itu, Ferdy Sambo juga telah dijadwalkan untuk menjalani sidang kode etik dalam waktu dekat ini.

“Insyaallah dalam waktu dekat juga akan dilakukan sidang kode etik, tapi belum bisa minggu ini, tapi paling tidak minggu berikutnya,” lanjutnya.

Baca Juga: Selain Istri Ferdy Sambo, Ini 5 Tersangka Lainnya Terkait Kasus Tewasnya Brigadir J

Budi mengatakan, PTDH sudah diatur dalam polisi nomor 7 tahun 2022, tentang kode etik profesi dan komisi etik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Peraturan ini sudah ditetapkan pada tanggal 14 Juni 2022, dan sudah diumumkan pada tanggal 15 Juli 2022.***

Editor: Muhammad Alfin

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x