Bejat! Oknum Jaksa di Bojonegoro Sodomi ABG Pria, Korban Dibayar Rp 300 Ribu

- 20 Agustus 2022, 10:30 WIB
Ilustrasi sodomi.
Ilustrasi sodomi. /pixabay/geralt

Pedoman Tangerang - Viral di media sosial oknum jaksa ditangkap aparat Kepolisian Resor Jombang atas pencabulan ABG laki-laki.

AH merupakan seorang oknum jaksa yang menjabat sebagai Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Jawa Timur, 

AH tertangkap di sebuah hotel di Jombang. Untuk melancarkan aksinya, ia membayar korban sebesar Rp300 ribu.

Baca Juga: Game Commandos 3 Remaster Akan Rilis Akhir Bulan Ini di Xbox, PC, dan Game Pass

"Korban Katanya dikasih uang tiga ratus ribu rupiah," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati pada Kamis, 18 Agustus 2022.

AH, lanjut Mia, mendapatkan korban melalui transaksi dengan penyedia layanan seksual alias muncikari. Bila korban mendapatkan bagian Rp300.000, si mucikari memperoleh upah Rp400.000 "Ada mucikarinya. Jadi, yang ditangkap itu tiga orang, ada yang menjaga kamar di depan dan ada yang menyediakan korban," ujarnya.

"Si oknum ini mengatakan kepada penjaga, 'carikan anak-anak laki-laki usia berapa 16-15 tahun'. Jadi sudah ada penyedia jasanya. Penyedia jasanya dikasih empat ratus ribu dan korban dikasih tiga ratus ribu," imbuh Mia.

Baca Juga: Akan Dikirimi Santet Oleh Para Dukun, Pesulap Merah: Saya Tidak Takut

Diberitakan sebelumnya, Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Jawa Timur, berinisial AH ditangkap aparat Kepolisian Resor Jombang karena disangka menyodomi anak baru gede (ABG) di sebuah hotel di Jombang, Kamis, 18 Agustus 2022, sekira pukul 00.35 WIB.

Halaman:

Editor: R. Adi Surya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x