Pasal RUU KUHP Yang Semakin Nyata Mengancam Kerja Wartawan

- 2 Juli 2022, 10:00 WIB
Sasmito Madrim
Sasmito Madrim /Diskusi Publik Via Zoom/

Pedoman Tangerang - Terdapat sekitar 14 pasal dalam draf Rancangan Undang-Undang Kitab Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) berpotensi menciderai kinerja jurnalis. Data yang dikutip dari draf RUU KUHP pada 2019 lalu.

Dalam kasus ini, Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen Indonesia (AJI) Sasmito Madrim berpendapat, bila pasal itu lolos maka ancaman terhadap kerja jurnalis semakin nyata. Pada saat belum disahkan pun, puluhan jurnalis sudah tersandung kasus lewat Undang-Undang ITE.

Dalam diskusi Publik 'Menyoal Pasal Karet Contempt of Court dalam RKUHP' via zoom, pada Kamis 30 Juni 2022 Sasmito mengatakan "Kita memang masukkan pasal identifikasi ada 14 pasal ya yang masih masuk di draf RKUHP di 2019. Itu memang mengkriminalisasi teman-teman jurnalis itu sangat tinggi ya," ucapnya.

Baca Juga: Atas Nama Usia, Menomorduakan Etika dalam Budaya Senioritas

Lebih lanjut, Sasmito mengatakan tanpa kehadiran RKUHP itu pun ancaman terhadap jurnalis sudah semakin nyata. Pihak-pihak yang tidak suka dengan produk jurnalistik, menggunakan UU ITE untuk mengkriminalisasi kalangan jurnalis.

"Jadi, UU ITE itu di tahun lalu ada 44 jurnalis yang dilaporkan oleh orang yang tidak suka dengan pemberitaan. Padahal kita sudah punya UU Pers yang menjamin pemberitaan. Tetapi dengan UU ITE itu ada 44 dalam tahun 2021," tegasnya.

Ia juga tidak membayangkan jika nantinya ada 14 pasal itu lolos di KUHP yang berpotensi mengkriminalisasi jurnalis, dia memandang hal tersebut sebagai ancaman demokrasi.

"Ini berapa banyak lagi jurnalis terancam. Nah kalau jurnalis terancam, demokrasi menurun, ya kualitas bernegara kita, saya yakin akan semakin memburuk," pungkasnya.

Dengan adanya pasal-pasal RKUHP tersebut, tidak hanya mengancam kerja wartawan, secara tidak langsung ingin membungkam wartawan yang akan mengabarkan fakta tentang kebobrokan pemerintah.***

Editor: Muhammad Alfin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x