Berkas Kasus Mafia Tanah yang Jerat DPRD Depok Diserahkan ke Kejaksaan

- 16 Februari 2022, 17:00 WIB
Ilustrasi mafia tanah.
Ilustrasi mafia tanah. /Jurnal Soreang/Pixabay/Mohamed_hassan

Pedoman Tangerang - Kasus mafia tanah yang menjerat mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Depok, Eko Herwiyanto dan anggota DPRD Depok Nurdin Al Ardisoma telah dilimpahkan ke kejaksaan.

Penyidik hingga saat ini masih menunggu hasil pemeriksaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah berkas tersebut dilimpahkan pada Sebib, 14 Februari 2022.

"Sudah dilimpahkan ke JPU Senin lalu. Ini masih tahap 1, masih menunggu JPU meneliti berkas perkara," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi pada Rabu, 16 Februari 2022.

Baca Juga: Fakta Caitlin Halderman, Pemeran Mika di Married With Senior

Untuk diketahui, kasus ini terbongkar ketika para pelaku melakukan dugaan pemalsuan surat pernyataan pelepasan hak untuk kepentingan swasta yang dibuat oleh Hanafi dan Burhanudin.

 

Proses pemalsuan tersebut dibantu oleh Eko yang dahulu pernah menjabat sebagai camat di Sawangan.

Polisi berhasil menetapkan empat tersangka yaitu Eko Herwiyanto, Hanafi, Burhanudin dan Nurdin Al-Ardisoma.

Baca Juga: Warga Teluknaga Keluhkan Tanahnya Diserobot Mafia Tanah dan Minta Kejelasan BPN Status Lahannya

Halaman:

Editor: R. Adi Surya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x