Arteria Dahlan Tak Bisa Dipidana karena Miliki Hak Imunitas

- 6 Februari 2022, 16:15 WIB
Arteria Dahlan tidak dapat dituntut karena hak imunitas.
Arteria Dahlan tidak dapat dituntut karena hak imunitas. /ANTARA

Pedoman Tangerang - Kasus dugaan penistaan terhadap suku yang bermula dari ucapan Arteria Dahlan masih menjadi kontroversi hingga sekarang.

Beberapa tokoh masyarakat Sunda menuntut agar ucapan Arteria yang dianggap telah menyakiti perasaan etnis Sunda dibawa ke meja hijau.

Namun beberapa Ahli Hukum Pidana menyangsikan apa kasus yang dihadapi anggota DPR dari Fraksi PDIP ini bisa dibawa ke ranah pidana.

Baca Juga: 4 Drakor yang Akan Tayang Februari 2022, Diantaranya Twenty Five Twenty One

Pasalnya, beberapa ahli hukum menyatakan bahwa Arteria Dahlan mendapat hak imunitas terkait dengan statusnya sebagai Wakil Rakyat (DPR).

Sejumlah Ahli Hukum Pidana memberikan penjelasan soal adanya hak imunitas terhadap Arteria Dahlan selaku anggota Komisi III DPR RI.

Karena disampaikan di dalam rapat resmi parlemen, pernyataan Arteria yang menyinggung bahasa Sunda tidak dapat dipidana.

Baca Juga: 3 Rekomendasi Film Genre Drama Romantis Tahun 2022, ada Kukira Kau Rumah yang Disutradarai Umay Shahab

Ahli Pidana Effendi Saragih menjelaskan, pernyataan Arteria Dahlan, dinilai tidak bermaksud memprovokasi dan merendahkan Bahasa daerah Sunda.

Halaman:

Editor: R. Adi Surya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x