Pedoman Tangerang - Seorang narapidana berinisial WC membuat gempar karena membongkar praktik jual beli kamar di penjara atau Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
WC menjelaskan bahwa narapidana harus membayar uang untuk mendapatkan kamar selama menjalani masa hukuman yang ditanggungnya.
Uang tersebut diserahkan oleh narapidana kepada oknum sipir dengan jumlah variatif.
"Nanti duitnya diserahkan ke sipir, di sini seperti itu. Kalau untuk tidur di kamar antara Rp5 juta hingga Rp25 juta per bulan. Biasanya mereka yang dapat kamar itu bandar narkoba besar," kata WC dikutip Pedoman Tangerang dari Antara pada Kamis, 4 Februari 2022.
Baca Juga: Hasil Piala FA, Manchester United vs Middlesbrough: Kalah Adu Penalti, Setan Merah Tersingkir
WC sendiri adalah narapidana di Lapas kelas I Cipinang, Jatinegara, Jakarta Timur.
WC juga menuturkan bahwa para napi tidak cuma-cuma untuk mendapat tempat tidur.
"Besarnya tergantung tempat tidur yang dibeli. Kalau tidur di lorong dekat pot dengan alas kardus itu Rp30 ribu per satu Minggu. Istilahnya beli tempat," ujar WC.