Pedoman Tangerang - Habib Bahar Smith akhirnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas kasus ujaran kebencian. Bahkan, ada dua laporan polisi yang diterima Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor: LP/B/6354/XII/2021/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 17 Desember 2021.
Setelah pelaporan tersebut, media sosial kemudian diramaikan dengan tagar 'kami bersama habib bahar'.
Diketahui Habib Bahar bin Smith yang baru menghirup udara bebas ini dilaporkan terkait isu SARA, ujaran kebencian di Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Sebut Habib Bahar Sulit Ditangkap, Cendikiawan Aya Utriza: Ini Loh Bekingannya!
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, membenarkan perihal pelaporan tersebut kepada instansinya. “Benar, yang bersangkutan dilaporkan oleh pelapor berinisial TN, pekerjaan pelajar/mahasiswa,” ucap Zulpan.
Sebagaimana diwartakan sebelumnya Bahar bin Smith sendiri baru saja bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Bogor, pada Minggu 21 November 2021.
Baca Juga: Geger! Abdilah Toha: Habib Bahar Lebih Baik Dipasung di Rumah Sakit Jiwa
Ia bebas setelah menjalani hukuman tiga bulan penjara dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap sopir taksi online.