Pedoman Tangerang - Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan Bripda Randy Bagus yang terlibat kasus bunuh diri mahasiswi Mojokerto, Novia Widyasari akhirnya diberhentikan tidak hormat.
Tidak hanya itu, Bripda Randy Bagus juga akan diproses pidana sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya. Itu sesuai dengan amanat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang tidak akan tebang pilih dalam menindak anggota Polri bersalah, terlebih pelanggaran berat, seperti tindak pidana.
“Tindak tegas baik sidang kode etik untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH),” kata dia.
Lanjut Dedi mengatakan “Polri terus berkomitmen akan melakukan tindakan tegas kepada anggota yang terbukti bersalah,” ujar Dedi.
Sebagaimana diketahui kasus bunuh diri mahasiswi asal Mojokerto, Novia Widyasari terus mendapatkan sorotan tajam dari masyarakat.
Sebelum mengakhiri hidup, Novia diduga diperkosa dan dipaksa menjalani aborsi oleh kekasihnya yang merupakan anggota polisi, Randy Bagus.
Novia Widyasari masih hangat disorot publik. Meski baru beberapa hari bergulir namun banyak publik yang penasaran bagaimana kronologi kasus Novia hingga jejak digitalanya jadi barang bukti pemaksaan aborsi janin yang dilakukan sang kekasih.
Keduanya berpacaran, lalu melakukan hubungan layaknya suami istri yang berlangsung sejak 2020 sampai 2021.