Atas perbuatannya akan dijerat dengan UU Pornografi dengan ancaman pidana 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp 6 miliar.
Selain itu, para pelaku juga akan dijerat dengan pasal 45 ayat 1, UU ITE dengan pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal 1 miliar.***