Dua Kader PDIP Terlibat Maling Dana Bansos, Abdullah Rasyid: Anak Madam dan Pak Lurah Apa Kabarnya?

- 29 November 2021, 11:39 WIB
Mantan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara tersandung kasus korupsi Bansos.
Mantan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara tersandung kasus korupsi Bansos. /Pikiran Rakyat

Pedoman Tangerang - Politisi Partai Demokrat Abdullah Rasyid menanggapi isu seputar dugaan Maling, kader PDI Perjuangan terkait kuota bantuan sosial (bansos) dengan nilai yang besar.

Kepala Biro Perhubungan DPP Partai Demokrat ini mempertanyakan kabar “madam bansos” dan "anak pak lurah" dalam kasus korupsi ini.

“Anak pak lurah dan Madam Bansos apa kabarnya?” kata Abdullah Rasyid melalui akun Twitter pribadinya pada Minggu, 28 November 2021.

Meski begitu Hersubeno Arief memberi keterangannya bahwa isu terkait dengan dua kader PDIP masih dalam dugaan saja dan belum terbukti benar.

Baca Juga: Viral Video Habib Bahar Karaokean Bersama Wanita, Netizen Begitu Kelakuannya

"Berkaitan dengan hukum, kita menyebut yang kasus dua orang ini Herman Hery dan Ihsan Yunus masih dugaan ya, karena ini masih proses. Kalau Juliari sudah (terbukti), dia kasusnya korupsi ya, sudah ditetapkan oleh KPK," kata Hersubeno Arief.

Dilansir dari Antara News, dua politisi PDIP, Herman Hery dan Ihsan Yunus diungkapkan peranannya oleh hakim dalam pusaran polemik bansos ini.

Singkatnya, Herman Hery disebut sebagai pemilik perusahaan Dwi Mukti Grup yang diklaim oleh saksi, Ivo Wongakren sebagai perusahaan penyedia bansos sembako bagi PT Anomali Lumbung.

Sementara, nama Ihsan Yunus disebut-sebut dalam proses pembagian kuota paket untuk PT Mandala Hamonangan Sude. Hal ini disampaikan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dalam pembacaan vonis terhadap mantan Menteri Sosial (Mensos), Juliari Batubara pada Senin, 23 Agustus 2021.

Awalnya, Hakim mengatakan bahwa Juliari menunjuk langsung sejumlah perusahaan dalam pengadaan bansos, meski tidak memenuhi kualifikasi sebagai penyedia bansos.

Hakim mengungkapkan bahwa karena perusahaan penyedia bansos ditunjuk, maka tidak dilakukan seleksi oleh tim teknis.

Baca Juga: Kabar Buruk Bagi Masyarakat! Kondisi Sangat Mengkhawatirkan, Peringatan kini Sudah Dikeluarkan, Apa Itu?

Dengan tidak dilakukannya seleksi terhadap calon penyedia bansos, lanjut Hakim, akibatnya hampir seluruh perusahaan yang ditunjuk dalam pengadaan bansos tidak memiliki kualifikasi.

Sekedar catatan, Herman Hery dan Ihsan Yunus adalah politikus PDI Perjuangan, partai yang menaungi terdakwah Juliari Batubara.

Herman Hery saat ini menjabat sebagai Ketua Komisi III DPR, sedangkan Ihsan Yunus tercatat sempat menjadi Wakil Ketua Komisi VIII DPR yang bermitra dengan Kementerian Sosial.

Saat kasus Juliari mencuat, Fraksi PDIP memindahkan Ihsan Yunus ke Komisi II DPR.

Diketahui perusahaan-perusahaan itu, seperti PT Junatama Foodia Kreasindo yang mempunyai kuota 1.613.000 paket, PT Famindo Meta Komunika yang mempunyai kuota 1.230.000 paket, dan PT Tara Optima Primago yang mendapatkan kuota 250 ribu paket.

“Dalam pengadaan bansos sembako di atas, karena PT Anomali Lumbung Artha pada tahap 3 memperoleh kuota paling besar 550 ribu paket, maka Adi Wahyono selaku Kuasa Pengguna Anggaran menurunkan kuota pada perusahaan tersebut pada pengadaan tahap ke-5 menjadi 500 ribu paket, dengan alasan agar bisa mengakomodir perusahaan penyedia lainnya yang akan partisipasi, tapi atas penurunan kuota, saksi Ivo Wongkaren dan Herman Hery menyampaikan keberatan agar kuota tidak dikurangi,” ujar hakim.

Baca Juga: Jadi Otak Utama Korupsi Formula E, KPK Tetapkan Anies Baswedan Menjadi Tersangka? Begini Realitanya

Atas keberatan tersebut, lanjut Hakim, pada pengadaan bansos tahap 6, Adi Wahyono kembali menaikkan kuota PT Anomali Lumbung Artha menjadi 550 ribu paket.

“Demikian pula untuk paket PT Mandala Hamonangan Sude, Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen dalam tahap 11 menjadi 100 ribu paket setelah memperoleh informasi atas pengurangan kuota dari Matheus Joko,” kata Hakim Jojo.

“Maka saksi Harry van Sidabukke melaporkan pengurangan kuota tersebut kepada Agustri Yogasmara yang merupakan kepanjangan tangan Muhammad Rakyan Ihsan Yunus, dengan meminta kuota Mandala Hamonangan Sude tidak dikurangi,” tambahbya.

Atas laporan tersebut, kuota PT Mandala Hamonangan Sude tidak dikurangi dan dikembalikan menjadi 135 ribu paket.

“Sekali pun terdakwa meminta kepada Adi Wahyono dan Matheus Joko untuk tidak meminta ‘fee’ kepada perusahaan penyedia titipannya, tapi ‘commitment fee’ sebesar 10 ribu per paket tersebut tetap diminta Agustri Yogasmara yang merupakan kepanjangan tangan Muhammad Rakyan Ihsan Yunus kepada Harry Van Sidabukke sebagai Penanggungjawab PT Pertani dan PT Mandala Hamonangan Sude sebesar Rp9.000 per paket yang diserahkan secara bertahap dengan total Rp7.247.844.000,” kata hakim.***

Editor: Bustamil Arifin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x