Pedoman Tangerang - Demonstrasi ricuh yang berujung pada kasus pemukulan seorang polisi oleh anggota ormas Pemuda Pancasila telah ditindak tegas oleh pihak kepolisian.
Hingga saat ini, Polda Metro Jaya berhasil mengidentifikasi satu orang anggota ormas Pemuda Pancasila sebagai tersangka sekaligus dalang pemukulan Kabagops Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Dermawan Karosekali.
Diketahui bahwa ormas Pemuda Pancasila melakukan aksi demonstrasi di sekitar lingkungan gedung DPR, ketika aksi sudah berlangsung lama, AKBP Dermawan Karosekali meminta para demonstran untuk membubarkan diri.
Namun tindakan Dermawan justru tidak diindahkan oleh ormas tersebut, bahkan Dermawan menjadi korban pemukulan dan pengeroyokan dalam aksi unjuk rasa ormas Pemuda Pancasila di depan Gedung DPR pada Kamis, 25 November 2021 kemarin.
"Sampai siang ini sudah ada 16 orang sebagai tersangka, 15 anggota Pemuda Pancasila merupakan tersangka dengan kasus yang menggunakan UU Darurat mengenai senjata tajam," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Jumat, 26 November 2021.
"Yang melakukan pemukulan terhadap perwira menengah Polda Metro Jaya, ditetapkan satu orang tersangka dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan," sambungnya.
Zulpan menjelaskan, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap RC atas aksi pemukulan terhadap AKBP Dermawan Karosekali hingga menyebabkan luka di bagian belakang kepala.