Sadis, Istri Pengusaha Restoran jadi Otak Pembunuhan Suaminya Sendiri

- 7 November 2021, 11:25 WIB
Pelaku pembunuhan bos rumah makan padang di Karawang
Pelaku pembunuhan bos rumah makan padang di Karawang /KarawangPost

Atas perbuatannya para pelaku NW, AM, H, BN, RN, MH dijerat pasal 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau maksimal hukuman mati.***

Halaman:

Editor: R. Adi Surya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah