Polisi Akhirnya Sita Mobil Nopol B 139 RFS, Simak Fakta Terkini Kelanjutan Kasus Rachel Vennya

- 26 Oktober 2021, 20:30 WIB
Polisi Akhirnya Sita Mobil Nopol B 139 RFS, Simak Fakta Terkini Kelanjutan Kasus Rachel Vennya
Polisi Akhirnya Sita Mobil Nopol B 139 RFS, Simak Fakta Terkini Kelanjutan Kasus Rachel Vennya /

Pedoman Tangerang - Mobil Toyota Alphard G warna putih milik selebgram Rachel Vennya akhirnya diamankan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya karena warna kendaraan tersebut tidak sesuai dengan data kendaraan bermotor di kepolisian.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Sub Direktorat Penegakkan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono di Jakarta, Selasa, 26 Oktober 2021.

"Warna sebenarnya putih metalik dengan nopol B 139 RFS dimana warna tersebut sudah diubah menjadi warna hitam dof dengan cara dilapisi seluruh bodinya dengan menggunakan sticker berwarna hitam dof," katanya.

Baca Juga: Dispatch Menerima Email Tentang Choi Young Ah, Anonim: Berisi Perceraian Mereka dan Hubungan Kim Seon Ho

Argo mengatakan jika Rachel melanggar Pasal 288 ayat 1 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal tersebut berbunyi "Setiap pengendara yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu."

Argo mengatakan kendaraan tersebut akan disita selama 14 hari.

Baca Juga: Inilah Penerus Hotman Paris dari Bondowoso, Baju dan Mobil Mirip Aslinya

"Kami sudah melakukan penilangan dengan denda Rp 500rb tadi, setelah membayar tentunya harus menunggu proses sidang selama 14 hari supaya kendaraan bisa diambil," jelasnya.

Halaman:

Editor: R. Adi Surya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah