Pedoman Tangerang - Korban pemukulan Kapolres Nunukan Brigadir SL turut diproses hukum karena dugaan pelanggaran kode etik.
Lantaran, yang bersangkutan diduga telah menyebarkan video pemukulan tersebut hingga viral di media sosial.
Selasa, 06 Oktober 2021, Kepala Bidang Humas Polda Kalimantan Utara Kombes Pol Budi Rachmad memgatakan, "Iya pelakunya (penyebar video) SL, dia bertugas di TIK Polres Nunukan,".
Baca Juga: Fans China Dukung Kim Seon Ho dengan Pasang Iklan Billboard, Ucapannya Bikin Mewek
Dari pemeriksaan yang dilakukan, kata Budi, Brigadir SL mengakui telah menyebarkan video pemukulan tersebut ke sejumlah grup.
Budi menjelaskan, "Rekaman video tersebut diviralkan oleh SL yang dipukul Kapolres, dikirim ke grup TIK Polda Kaltara dan grup letting bintara,".
Karena temuan itu, Brigadir SL akan juga diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Babak Baru Kasus Kim Seon Ho, Kenalkan Orang Tua ke Choi Young Ah dan Adopsi Anjing Usai Aborsi
"Iya diproses berikutnya secara kode etik," jelasnya.