Produksi Berita Hoaks, Kanal Yuotube ‘Aktual TV’ Disita Polisi, Penghasilannya Tembus Angka Miliaran

- 17 Oktober 2021, 16:00 WIB
Polda Metro Jaya saat menggelar perkara penyebaran berita bohong alias hoax oleh Aktual Tv.
Polda Metro Jaya saat menggelar perkara penyebaran berita bohong alias hoax oleh Aktual Tv. /Jurnal Soreang/PMJ News

Pedoman Tangerang - Polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus penyebaran berita nohong alias hoaks yang diproduksi oleh kanal YouTube ‘Aktual TV’.

Pihak kepolisian menetapkan tiga tersangka yakni Muzammil Ahmad Fandi dan Arief Zainurrohman.

Diketahui atas nama Arief Zainurrohman adalah salah satu Direktur Stasiun TV swasta di Bondowoso.

Baca Juga: Warga Panik Mengira Ada Kebocoran Pipa Gas, Setelah Ditelusuri Ternyata Bau Durian

“Untuk akun YouTubenya sudah kami sita,” ungkap Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Hengki Haryadi dalam konfersensi di Balai Pertemuan Metro Jaya Jum’at, 15 Oktober 2021.

Pihak kepolisian menuturkan bahwa kurang lebih selama 8 bulan akun YouTube tersebut telah memproduksi sekisar 765 konten. Berikutnya konten tersebut disebarluaskan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab sehingga kontenya makin ramai dilihat.

“Kita bisa lihat bahwa dari 765 konten ini, Aktual TV sudah kita sita akunnya. Namun masih tetap bisa kita lihat dan ternyata dari Aktual TV ini disebarkan ke akun-akun lain bahkan di platform media sosial lain, di donwload disebar ke WA, Twitter, dan sebagainya,”jelas Hengki.

Baca Juga: BTS In The Soop Season 2, Jungkook Curi Perhatian Army Karena Jeon Bam Hingga Trending Twitter

Konten berita hoaks jelas mengandung potensi kesalahpahaman dan bisa menjadi pemicu perpecahan hingga ketidaknyamanan masyrakat, akibatnya tersangka diganjar pasal berita bohong.

“Konten ini terdiri dari 765 konten yang sebagian besar isinya provokatif yang bisa memecah belah persatuan bangsa menimbulkan keonaran. Sehingga pasal yang digunakan Pasal 14 ayat 1 UU nomor 1 Tahun 1946 Berita Bohong bisa menimbulkan keonaran,”ucap Hengki.

Sementara itu, menurut penuturan Yusri Yunus selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya pihaknya telah bekerjasama dengan Kominfo untuk melakukan take down kepada kanal YouTube tersebut.

Baca Juga: CEK FAKTA: Anies Baswedan Terlihat Memegang Celana Dalam Wanita, Benarkah?

“Kita dalam hal ini harus ada kordinasi dengan stakholder tekait yang puya kewenangan yaitu Kominnfo. Kita sudah bersama-sama kita patroli di dunia maya.Untuk kita melakukan kita harap akun ini di take down,” ungkap Yunus.

Tak disangka, produksi berita hoaks yang dibuat oleh kanal YouTube ‘Aktual TV’ mendati keuntungan yang menggiurkan.

“Dalam kurun waktu 8 bulan mereka mendapatkan andsense YouTube kurang lebih Rp 1,8 sampai 2 miliar,” ucap Hengki.

Baca Juga: Di Jamin Betah, Ini Dia 5 Rekomendasi Kedai Kopi Estetik di Tangerang yang Wajib Dikujungi

Pihak kepolisan mengatakan para tersangka dengan sengaja membuat konten hoaks tersebut sebagai bentuk adu domba antar sesama di era digital.***

Editor: R. Adi Surya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x