Panas! Adu Dalil Hamdan Zoelva dan Yusril di Kisruh Demokrat

- 13 Oktober 2021, 13:00 WIB
Kuasa Hukum Partai Demokrat Hamdan Zoelva
Kuasa Hukum Partai Demokrat Hamdan Zoelva /Pikiran Rakyat/ Amir Faisol/

Pedoman Tangerang - Saling serang antara partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan kubu Moeldoko belum usai. Ada perkara hukum baru, yaitu gugatan AD/ART Demokrat ke Mahkamah Agung.

Walaupun sidang belum resmi dimulai, kuasa hukum kedua belah pihak sudah sengit beradu dalil. Mereka adalah Hamdan Zoelva di kubu AHY melawan Yusril Ihza Mahendra yang mendampingi kader Demokrat kubu Moeldoko.

Gugatan Janggal

Hamdan Zoelva selaku kuasa hukum pihak AHY mengatakan gugatan uji materi AD/ART yang diajukan empat mantan kader Demokrat ke Mahkamah Agung kurang tepat.

Baca Juga: Denny Cak Nan Cover Lagu Pingal, Berikut Lirik Lengkap Pingal Beserta Artinya

Hamdan menyampaikan, Demokrat yang menjadi pihak tergugat. Bukan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Oleh karena itu, Demokrat AHY mengajukan diri sebagai pihak tergugat.

Hqmdan menyampaikan, "Partai Demokrat mengajukan permohonan sebagai pihak termohon intervensi ataupun pihak terkait dalam perkara itu," di kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Senin, 10 Oktober 2021

Hamdan menerangkan bahwa Demokrat merasa sangat
berkepentingan secara langsung atas permohonan tersebut. Alasannya, objek yang dimohonkan untuk uji materi adalah AD/ART Partai Demokrat.

Hamdan mengamini dalam hukum acara permohonan uji materiil di MA tidak mengenal termohon intervensi atau pihak terkait. Namun Demokrat bertujuan untuk memenuhi prinsip-prinsip peradilan yang terbuka, adil, serta mendengar semua pihak secara seimbang.

Sesuai Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil, seharusnya pihak yang menjadi termohon adalah lembaga yang mengeluarkan peraturan perundang-undangan.

Hamdan mengarakan, "Seharusnya, yang diajukan menjadi termohon dalam permohonan tersebut Partai Demokrat, karena objek yang diuji adalah anggaran dasar Partai Demokrat,"

Hamdan menambahkan, "Nah sementara dalam permohonan itu, diajukan sebagai termohon adalah Menteri Hukum dan HAM. Nah kenapa tiba-tiba Menkumham? Bukan dia yang mengeluarkan peraturan, sementara jadi termohon,".

Dalil Yusril

Selaku kuasahukum dari empat mantan kader Yusril Ihza Mahendra mengatakan jika gugatan uji materiil ke Mahkamah Agung itu tidak ada yang salah sama sekali.

Baca Juga: Ridwan Kamil Pengen Masuk PAN, Pengamat: Ngga Pas

Yusril menyampaikan "Kalau analisisnya sambil lalu tentu terlihat aneh. Tetapi kalau dianalisis dalam-dalam justru sebaliknya, tidak ada yang aneh. Yang aneh justru sikap DPP Demokrat sendiri,".

Yusril juga mengatakan materi yang dia uji bukan AD/ART Partai Demokrat ketika berdiri, tetapi AD perubahan tahun 2020. AD perubahan itu menurutnya bukan produk DPP partai manapun termasuk Partai Demokrat.

Yusril melanjutkan, "Sesuai UU Parpol, yang berwenang mengubah AD/ART itu adalah lembaga tertinggi dalam struktur partai tersebut. Di PD, lembaga tertinggi itu adalah Kongres. AD Perubahan PD Tahun 2020 bukan produk DPP PD, tetapi produk Kongres PD tahun 2020,".

Sementara itu pada sisi lain, MA telah menerima permohonan dari Partai Demokrat pimpinan AHY untuk menjadi pihak terkait dalam masalah gugatan AD/ART yang diajukan empat mantan kader Partai Demokrat itu.

Pihak MA juga telah menerima gugatan uji materiil AD/ART dari empat mantan kader Demokrat sejak 14 September 2021. Prosesnya saat ini dalam tahap penunjukan majelis hakim.

Kabiro Hukum dan Humas MA Soebandi mengatakan, dalam menangani perkara ini MA dipastikan bakal independen. Sebab, ini bukan kali pertama MA menangani masalah kisruh internal partai.***

Editor: Bustamil Arifin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah