Pedoman Tangerang - Kasus yang menimpa MS, pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang menjadi korban perundungan dan pelecehan seksual oleh rekan kerjanya di KPI pusat kini memulai babak baru.
Para pelaku yang telah melakukan kekerasan pada MS yaitu RT dan EO justru malah melaporkan balik MS dengan alasan RT dan EO dimaki-maki dan dijadikan sasaran bully oleh netizen.
Dengan alasan tertekan dan stress akibat aduan MS yang menggemparkan masyarakat, mereka ingin melaporkan MS dengan tuduhan pencemaran nama baik dan perundangan siber.
Baca Juga: Anak Muda Diharapkan Masuk Politik dan Tangkal Hoax di Era Digital
"Akibat rilis itu, identitas pribadi klien kami ikut tersebar, (kemudian) terjadi cyber bullying," kata Tegar Putuhena, kuasa hukum RT dan EO, dua terduga pelaku, pada Senin, 6 September 2021.
Dengan terbongkarnya aksi kekerasan seksual di KPI pusat yang dibongkar oleh MS, kini para terduga pelaku dan keluarganya jadi sasaran 'amuk' para warganet.
"Dan itu sudah keterlaluan menurut kami. Kami berpikir dan akan menimbang secara serius untuk melakukan pelaporan balik terhadap si pelaku," Sambung kuasa hukum.
Baca Juga: Viral, Pony si Orang Hutan yang Menjadi Budak Seks di Kalimantan Tengah
Para kuasa hukum terduga pelaku kini berencana untuk menjerat korban perundungan, MS, dengan UU ITE karena dianggap menyebarkan identitas terduga pelaku tanpa izin dari mereka.***