Pedoman Tangerang - Bupati Sorong, Papua Barat, Johny Kamuru kini mendapat gugatan dari tiga perusahaan perkebunan kelapa sawit karena mencabut izin perusahaan tersebut.
Johny Kamuru mencabut izin usaha tiga perusahaan tersebut pada April 2021 lalu dengan alasan bahwa perusahaan tersebut telah banyak melanggar perjanjian kerjasama dan merusak lingkungan tanah adat Papua dengan pembalakan kayu.
Ketiga perusahaan yang tidak menerima pencabutan itu kini mengadu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura.
Baca Juga: Malaysia Heran Angka Kasus Positif Covid-19 di Indonesia Turun Terus
Ketiga perusahaan itu adalah PT Inti Kebun Lestari, PT Papua Lestari Abadi, dan PT Sorong Agro Sawitindo.
Mengetahui dirinya digugat, Bupati Johny Kamuru menanggapunya dengan santai.
Ia merasa dirinya sudah melakukan kebijakan sesuai prosedur dan kepentingan rakyat Papua.
Baca Juga: Geram karena KPAI Ajak Warga Tak Nonton Saipul Jamil di TV, Netizen: Woi Bloon!
Johny mempersilahkan ketiga perusahaan itu menggugatnya, di sisi lain ia yakin bahwa pengadilan akan memahami bahwa keputusannya untuk mencabut izin ketiga perusahaan tersebut semata-mata melindungi kepentingan rakyat Sorong.