Sikat Pengusaha Bandel, Bupati Sorong Kini Digugat Tiga Perusahaan

- 6 September 2021, 12:30 WIB
Bupati Sorong Jhony Kamuru saat ini sedang menghadapi gugatan dari tiga perusahaan sawit di PTUN Jayapura.
Bupati Sorong Jhony Kamuru saat ini sedang menghadapi gugatan dari tiga perusahaan sawit di PTUN Jayapura. /Jhonykamuru official

Pedoman Tangerang - Bupati Sorong, Papua Barat, Johny Kamuru kini mendapat gugatan dari tiga perusahaan perkebunan kelapa sawit karena mencabut izin perusahaan tersebut.

Johny Kamuru mencabut izin usaha tiga perusahaan tersebut pada April 2021 lalu dengan alasan bahwa perusahaan tersebut telah banyak melanggar perjanjian kerjasama dan merusak lingkungan tanah adat Papua dengan pembalakan kayu.

Ketiga perusahaan  yang tidak menerima pencabutan itu kini mengadu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura.

Baca Juga: Malaysia Heran Angka Kasus Positif Covid-19 di Indonesia Turun Terus

Ketiga perusahaan itu adalah PT Inti Kebun Lestari, PT Papua Lestari Abadi, dan PT Sorong Agro Sawitindo.

Mengetahui dirinya digugat, Bupati Johny Kamuru menanggapunya dengan santai.

Ia merasa dirinya sudah melakukan kebijakan sesuai prosedur dan kepentingan rakyat Papua.

Baca Juga: Geram karena KPAI Ajak Warga Tak Nonton Saipul Jamil di TV, Netizen: Woi Bloon!

Johny mempersilahkan ketiga perusahaan itu menggugatnya, di sisi lain ia yakin bahwa pengadilan akan memahami bahwa keputusannya untuk mencabut izin ketiga perusahaan tersebut semata-mata melindungi kepentingan rakyat Sorong.

Halaman:

Editor: R. Adi Surya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x