Dinar Candy Resmi Menjadi Tersangka, Buntut Aksi Protes PPKM Berbikini

- 5 Agustus 2021, 19:42 WIB
Dinar Candy Ditangkap Polisi Usai Tepati Janji Berbikini di Pinggir Jalan
Dinar Candy Ditangkap Polisi Usai Tepati Janji Berbikini di Pinggir Jalan /Instagram Dinar_Candy /

Pedoman Tangerang - Dinar Candy ditetapkan sebagai tersangka, oleh polisi pada Kamis 5 Agustus 2021, terkait aksinya yang berbikini di pinggir jalan.

"Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pornografi dalam pasal 36 ancaman denda Rp 10 miliar," ujar Kapolres Jaksel Kombes Azis Andriansyah.

Dinar Candy ditangkap di sekitar Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan pada Rabu 4 Agustus 2021, sekitar pukul 21.30 WIB. Dalam aksi protes yang dilakukan, Dinar tampak mengenakan bikini, masker, serta kaca mata dan membawa sebuah papan. Dinar melakukan aksinya itu dengan berdiri di tepi jalan.

Baca Juga: Dinar Candy Diamankan Polisi Imbas Protes PPKM Dipinggir Jalan Pakai Bikin

"Saya stres karena PPKM diperpanjang," demikian tertulis dalam papan yang dibawa Dinar.

Polisi menyebutkan Dinar Candy ditetapkan jadi tersangka setelah dilakukannya gelar perkara.

Dari hasil gelar perkara disimpulkan aski Dinar Candy memenuhi unsur pidana.

Baca Juga: Jerinx Dipanggil Polisi, Ponsel Nora Alexandra jadi Barang Bukti

"Setelah melalui tahap penyelidikan dan mememnuhi bukti dan keterangnan saksi. Dari penyelidikan naik ke penyidikan dengan alat bukti yang ada," ujarnya.

Halaman:

Editor: Alfin Pulungan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah