Komisi Hukum DPR Geram, 6 Terpidana Kasus Sabu 402 Kg Lolos dari Hukuman Mati

- 27 Juni 2021, 16:00 WIB
Anggota Komisi Hukum DPR RI, Supriansa dan Didik Mukrianto.
Anggota Komisi Hukum DPR RI, Supriansa dan Didik Mukrianto. /Foto: Diolah Pedoman Tangerang.

Baca Juga: Sepi Job Akibat Pandemi, Catherine Wilson Keluarkan 3 Juta Setiap Transaksi Narkoba Selama 2 Bulan

Enam orang terpidana sebelumnya diketahui mendapat vonis hukuman mati di Pengadilan Negeri Cibadak pada 6 April 2021 itu, mendapat keringanan hukuman belasan tahun penjara setelah pengajuan banding yang dilakukan oleh kuasa hukum mereka diterima majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.

"Banding dari tim hukum kami diterima oleh PT Bandung yang tadinya dihukum mati ternyata dikabulkan menjadi ada yang 15 tahun ada yang 18 tahun. Syukur, alhamdulillah kami bekerja keras untuk bisa membuktikan peran terdakwa berbeda itu yang kami harapkan adanya keadilan berketuhanan yang maha esa," kata Dedi Setiadi, mewakili kantor hukum Bahari, Sabtu (26/6).

Enam terpidana yang sebelumnya mendapat hukuman mati yang kini putusan banding mendapat hukuman 15 tahun masing-masing ialah Basuki Kosasih dan Sukendar alias Batak. Sementara untuk yang mendapat hukuman 18 tahun penjara masing-masing Nandar Hidayat, Risris Risnandar, dan Yunan Citivaga.

Dedi menjelaskan mereka yang lolos dari putusan PN Cibadak dari hukuman mati adalah masyarakat tidak mampu. Sehari-harinya berprofesi sebagai nelayan dan petani.***

Halaman:

Editor: Alfin Pulungan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x